Dugaan Pemberangusan Serikat Buruh di PT Sabang Merauke Trading Mengemuka, FBTPI Desak Tiga Pengurus Dikembalikan Bekerja

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Perselisihan hubungan industrial di PT Sabang Merauke Trading (PT SMT) kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mendesak perusahaan mengembalikan tiga pengurus Serikat Buruh Depo dan Pergudangan (SBDP-FBTPI) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). FBTPI menduga langkah tersebut merupakan bagian dari praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat permintaan perundingan bipartit kedua bernomor 062/Ext/KU-SJ/DPP-FBTPI/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Langkah itu ditempuh setelah perundingan bipartit pertama dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

FBTPI menyebut tiga pengurus SBDP-FBTPI PT SMT yang diberhentikan, yakni Ketua Komisariat Firman Silitonga, Sekretaris Komisariat Adi Kurnia Sandi, serta Koordinator Advokasi Komisariat Cipta Saputra. Federasi menilai PHK terhadap ketiga pengurus tersebut patut diduga berkaitan dengan aktivitas mereka dalam menjalankan organisasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Selain menyoroti dugaan pemberangusan serikat, FBTPI juga mengungkap adanya sejumlah persoalan normatif ketenagakerjaan yang diklaim belum dipenuhi oleh perusahaan. Persoalan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan melalui mekanisme dialog bipartit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam agenda perundingan bipartit kedua, FBTPI mengajukan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT SMT. Pertama, mengembalikan ketiga pengurus serikat buruh yang di-PHK ke posisi pekerjaan semula. Kedua, melakukan penyesuaian upah pokok tahun 2026 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Ketiga, melakukan penyesuaian perhitungan upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perundingan bipartit dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.00 WIB di kantor PT Sabang Merauke Trading, Jalan Kencur Nomor 30, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. FBTPI berharap forum tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai dan mengedepankan prinsip musyawarah.
Federasi juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga hak-hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat terlindungi secara seimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sabang Merauke Trading belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan praktik union busting, PHK terhadap tiga pengurus serikat buruh, maupun tuntutan yang diajukan DPP FBTPI. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih mengedepankan keterangan dari pihak FBTPI dan akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari manajemen PT SMT. (Hendriyawan)
