11 Juni 2026

Sah Secara Hukum, Kepengurusan FORKABI Periode 2026–2031 Resmi Diserahkan kepada Gubernur Pramono

0
IMG-20260611-WA0039

 

JAKARTA, OTORITAS – Kepengurusan baru Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) periode 2026–2031 secara resmi memperoleh pengakuan hukum dari negara. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum FORKABI periode 2026–2031, Drs. H. Abdul Ghoni, menyerahkan langsung dokumen legal tersebut sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus penegasan bahwa kepengurusan FORKABI hasil Musyawarah Besar (Mubes) VI telah sah secara hukum.

Sebagaimana diketahui, Mubes VI FORKABI yang digelar pada 6 Juni 2026 menetapkan kembali Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum FORKABI periode 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi.

Dalam keterangannya, Abdul Ghoni menegaskan bahwa SK AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol legitimasi negara terhadap keberadaan dan kepengurusan organisasi.

“SK AHU ini bukan sekadar lembaran kertas. Ini merupakan bukti bahwa negara mengakui kepengurusan FORKABI yang sah. Tugas kami ke depan adalah memperkuat konsolidasi organisasi, menjaga marwah Betawi, serta terus berkontribusi bagi pembangunan Jakarta,” ujar Abdul Ghoni usai penyerahan dokumen.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyambut baik legalitas kepengurusan FORKABI yang baru. Ia berharap FORKABI dapat terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjembatani aspirasi masyarakat Betawi serta menjaga nilai-nilai budaya lokal di tengah dinamika perkembangan ibu kota.

Kepengurusan FORKABI di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni sebelumnya juga diketahui telah menyatakan dukungan kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dengan telah diterbitkannya SK AHU dari Kementerian Hukum, FORKABI periode 2026–2031 kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda organisasi serta melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya Betawi di Jakarta.

(Arief Slipi) :::

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://alice.ixup.com/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/