11 Juni 2026

PHI Pertanyakan Klaim Cadangan Daya Listrik Nasional 30 Persen, Desak Evaluasi Total Direksi PLN

0
file_00000000f3bc72069c679ee0ce42be01

Jakarta, Otoritas.co.id – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) mempertanyakan klaim PT PLN (Persero) terkait cadangan daya listrik nasional (reserve margin) yang disebut mencapai sekitar 30 persen. Menurut PHI, klaim tersebut perlu diuji secara terbuka mengingat masih terjadinya sejumlah pemadaman listrik dan gangguan sistem ketenagalistrikan di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menilai rangkaian gangguan tersebut menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem kelistrikan nasional, termasuk aspek perencanaan, pemeliharaan infrastruktur, dan manajemen risiko di tubuh PT PLN (Persero).

“Kalau benar cadangan daya listrik nasional mencapai 30 persen sebagaimana sering disampaikan PLN, mengapa masyarakat masih berulang kali mengalami pemadaman listrik? Jangan sampai angka reserve margin hanya menjadi slogan untuk menutupi lemahnya pengelolaan sistem kelistrikan nasional,” ujar Mus Gaber di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

PHI mencatat sejumlah peristiwa gangguan ketenagalistrikan yang terjadi dalam rentang waktu satu tahun terakhir, di antaranya:

  1. Pemadaman listrik di Bali pada 2 Mei 2025.
  2. Gangguan kelistrikan di Bekasi serta wilayah Sulawesi Tengah hingga Sulawesi Utara pada 5 Mei 2025.
  3. Gangguan sistem ketenagalistrikan di Aceh pada 29 September hingga 1 Oktober 2025.
  4. Gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta pada April 2026.
  5. Pemadaman dan gangguan kelistrikan di Sumatera pada 22 Mei 2026.
  6. Gangguan pada PLTGU Jawa 1 yang memicu penerapan manajemen beban guna mencegah pemadaman yang lebih luas pada Juni 2026.

Menurut PHI, frekuensi kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan harus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan sistem kelistrikan nasional.

PHI juga menyoroti penjelasan PT Jawa Satu Power (JSP) yang menyebut salah satu unit PLTGU Jawa 1 tengah menjalani proses start-up pasca pemeliharaan, sementara pengaturan beban berada di bawah kendali PLN. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap kemampuan pengelolaan sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali).

“Publik berhak mengetahui mengapa gangguan demi gangguan terus terjadi. Jangan hanya menyalahkan cuaca, pemeliharaan, atau faktor teknis. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pasokan listrik yang andal, bukan alasan yang berulang,” tegas Mus Gaber.

Selain itu, PHI menyoroti robohnya sejumlah menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Sumatera Utara yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik bagi masyarakat. Peristiwa tersebut dinilai memunculkan pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta pengawasan terhadap aset-aset strategis ketenagalistrikan nasional.

Atas dasar itu, Padepokan Hukum Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

  1. Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi PT PLN (Persero).
  2. Menteri BUMN melakukan audit independen terhadap keandalan sistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi PLN.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan serta investasi infrastruktur ketenagalistrikan.
  4. Direksi PLN menyampaikan secara terbuka kepada publik data aktual mengenai reserve margin, tingkat keandalan sistem, penyebab gangguan berulang, serta langkah konkret untuk mencegah terjadinya pemadaman berskala besar.
  5. Presiden mempertimbangkan langkah evaluatif terhadap jajaran Direksi PLN apabila terbukti tidak mampu menjamin keandalan pasokan listrik nasional.

“PLN bukan sekadar perusahaan bisnis. PLN merupakan tulang punggung aktivitas ekonomi nasional. Setiap pemadaman listrik berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dunia usaha, industri, rumah sakit, fasilitas publik, hingga pelayanan pemerintahan. Karena itu harus ada pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar klarifikasi dan konferensi pers,” tutup Mus Gaber.

(Sumber : PADEPOKAN HUKUM INDONESIA)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://alice.ixup.com/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/