Sengkarut Peradilan Korupsi: Bambang Harymurti dan Alex Marwata Soroti Mentalitas Hukum Warisan Kolonial

JAKARTA, OTORITAS — Diskusi mendalam dalam program Retorika Show menghadirkan jurnalis senior sekaligus mantan Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harymurti (BHM), bersama mantan Wakil Ketua KPK dan mantan Hakim Tipikor, Alex Marwata. Dalam perbincangan tersebut, keduanya mengkritisi tajam sistem penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih menyisakan pola pikir kolonial dan belum sepenuhnya menjunjung asas keadilan.
Bambang Harymurti membuka dialog dengan menyoroti keberanian Alex Marwata saat menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2013. Saat itu, Alex menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus bebas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dalam perkara yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.
Menurut Bambang, putusan tersebut menjadi contoh penting bahwa hakim seharusnya mampu melihat substansi perkara secara objektif, bukan sekadar mengikuti tekanan opini publik maupun tuntutan penegak hukum.
Alex Marwata menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya aliran dana kepada terdakwa. Ia menilai perkara itu lebih tepat dipahami sebagai risiko bisnis dan dugaan penipuan, bukan tindak pidana korupsi.
Namun, Alex mengakui bahwa dalam praktiknya banyak hakim memilih jalan aman dengan mengikuti tuntutan jaksa demi menghindari tekanan publik maupun pemeriksaan lembaga pengawas.
“Kalau kita enggak mau repot, ya sudahlah ikutin saja tuntutan jaksa,” ujar Alex Marwata dalam dialog tersebut.
Kritik Mentalitas Hukum Kolonial
Dalam pembahasannya, Bambang Harymurti menyampaikan pandangan bahwa sistem peradilan Indonesia masih dipengaruhi mentalitas hukum kolonial peninggalan masa Hindia Belanda, khususnya konsep Landraad atau pengadilan pribumi.
Menurut Bambang, pada masa kolonial terdapat perbedaan perlakuan hukum antara warga Eropa dan pribumi. Pengadilan bagi warga Eropa lebih mengutamakan perlindungan hak-hak hukum, sementara pengadilan untuk pribumi cenderung berangkat dari asumsi bahwa terdakwa sudah pasti bersalah.
Ia menilai pola pikir tersebut masih terasa hingga saat ini, di mana seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa sering kali langsung dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan kita harusnya sudah seperti pengadilan Belanda pada Bung Hatta dulu yang melindungi hak hukum warga negara. Jangan memakai penerapan hukum zaman kolonial untuk pribumi, sehingga seolah-olah kalau sudah masuk pengadilan hakim tinggal menentukan hukumannya saja,” kata Bambang.
Soroti Penurunan Independensi KPK
Selain mengulas persoalan di pengadilan, Bambang dan Alex juga menyinggung kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.
Keduanya menilai perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak pada menurunnya independensi dan kualitas internal lembaga antirasuah tersebut. Mereka juga menyoroti berbagai persoalan etik yang belakangan mencuat, termasuk kasus dugaan pemerasan oleh oknum pengawal tahanan di rumah tahanan KPK.
Sebagai solusi, Alex Marwata mengusulkan agar KPK dijadikan pusat komando utama atau leading sector dalam penanganan korupsi nasional. Dengan demikian, seluruh penanganan perkara korupsi oleh Kepolisian maupun Kejaksaan dapat berada dalam satu sistem pengawasan terpadu guna meminimalkan ego sektoral antar lembaga.
Sementara itu, Bambang Harymurti mengusulkan pembentukan lembaga independen layaknya Dewan Pers di sektor bisnis dan kebijakan publik. Lembaga tersebut diharapkan dapat menilai apakah suatu perkara merupakan murni risiko bisnis (business judgment rule) atau benar-benar tindak pidana korupsi sebelum masuk ke proses hukum.
Diskusi di Retorika Show tersebut menjadi refleksi penting mengenai tantangan reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga independensi peradilan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil tanpa tekanan politik maupun opini publik.
Sumber: Retorika Show – YouTube
