19 Oktober 2025

CBA Soroti Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi, Diduga Jadi Tameng Skandal – Desak Kejagung Periksa Wali Kota

0
a6f20ccbe46d0985be8dc6975b88c821

Bekasi, Otoritas.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki dugaan skandal di tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, meski perusahaan ini tercatat menyetor dividen Rp1,7 miliar pada 2024, sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan justru terkuak.

Berdasarkan laporan audited, PT Migas membukukan laba Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar. Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba hanya bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai dividen Rp1,7 miliar yang disetor ke kas daerah melalui APBD hanyalah cara menutupi dugaan skandal yang lebih besar.
“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat kecil dibandingkan nilai penyertaan modal. Pada 2023 PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 sebesar Rp1,1 miliar. “Itu jauh dari kata maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengungkap adanya potensi kerugian negara dari kerja sama PT Migas dengan perusahaan asing, Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan tersebut disebut meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama 54 bulan masa produksi, potensi kerugian negara bisa mencapai USD 18,79 juta atau sekitar Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” desak Uchok.

CBA juga menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh atas penyertaan modal Rp3,1 miliar serta minimnya penerimaan daerah dari PT Migas, meski potensi keuntungan kerja sama dengan pihak asing terbilang sangat besar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *