19 Oktober 2025

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi MDI Ventures, CBA Desak Usut Donald Wihardja hingga Pandu Sjahrir

0
images (83)

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). Investasi ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2023.

​Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Donald Wihardja (Direktur MDI Ventures), Ivan Arie Sustiawan (mantan Direktur Utama Tanihub), dan Edison Tobing (mantan Direktur Tanihub). Donald Wihardja diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui investasi secara ilegal. Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan untuk menarik dana investasi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

​Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menganggap langkah Kejari Jaksel ini belum cukup. Menurutnya, skandal ini merupakan bagian dari praktik korupsi besar yang melibatkan banyak pihak. Uchok mendesak Kejari Jaksel untuk menelusuri jejak Donald Wihardja saat masih menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures (sekarang AC Ventures) dan memeriksa keterkaitan dengan Pandu Sjahrir, salah satu pendiri AC Ventures yang kini menduduki posisi strategis.

​Selain itu, Uchok juga mendesak pemeriksaan terhadap Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub. Ia yakin Pamitra memiliki informasi penting terkait manipulasi keuangan di perusahaan. “Jangan karena sekarang beliau duduk sebagai komisaris independen MIND ID, lalu Kejari segan memanggilnya,” tegas Uchok.

​Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut, dan publik menanti apakah Kejari Jaksel akan berani membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (Tanihub). Investasi ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2023.

​Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Donald Wihardja (Direktur MDI Ventures), Ivan Arie Sustiawan (mantan Direktur Utama Tanihub), dan Edison Tobing (mantan Direktur Tanihub). Donald Wihardja diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui investasi secara ilegal. Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan untuk menarik dana investasi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

​Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menganggap langkah Kejari Jaksel ini belum cukup. Menurutnya, skandal ini merupakan bagian dari praktik korupsi besar yang melibatkan banyak pihak. Uchok mendesak Kejari Jaksel untuk menelusuri jejak Donald Wihardja saat masih menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures (sekarang AC Ventures) dan memeriksa keterkaitan dengan Pandu Sjahrir, salah satu pendiri AC Ventures yang kini menduduki posisi strategis.

​Selain itu, Uchok juga mendesak pemeriksaan terhadap Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub. Ia yakin Pamitra memiliki informasi penting terkait manipulasi keuangan di perusahaan. “Jangan karena sekarang beliau duduk sebagai komisaris independen MIND ID, lalu Kejari segan memanggilnya,” tegas Uchok.

​Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut, dan publik menanti apakah Kejari Jaksel akan berani membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *