Warga Lippo Village Gelar Aksi Damai, Desak Pengembang Buka Transparansi PSU, Sertifikat, dan Pengelolaan Lingkungan

0
IMG-20261028-WA0483(1)

Otoritas.co.id – TANGERANG —28 Oktober 2026 –  Merasa hak-haknya belum memperoleh kepastian, warga Lippo Village yang berasal dari kawasan Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, serta Lippo Park Serpong berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada pihak pengembang agar memberikan kejelasan mengenai sejumlah persoalan yang dinilai telah berlarut-larut.

Dalam aksi damai yang dii laksanakan warga, persoalan yang disoroti meliputi status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), kepastian dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, pengelolaan lingkungan, hingga transparansi kebijakan pengelola IPKL. Warga menilai persoalan-persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar komunikasi tanpa kepastian waktu.

Dengan mengusung pesan “Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datang untuk meminta kepastian,” warga menegaskan bahwa aksi damai ini bukan bertujuan menciptakan konflik dengan pengembang. Sebaliknya, mereka ingin mendorong dialog terbuka, kepastian hukum, serta penyelesaian persoalan yang menyangkut hak dan kepentingan masyarakat.

Soroti PSU yang Belum Jelas Statusnya

Salah satu persoalan utama yang diangkat adalah status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dalam dokumen tersebut, warga mempertanyakan belum jelasnya penyerahan PSU yang disebut telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya.

Warga meminta penjelasan mengenai status aset tersebut, termasuk kepastian apakah PSU masih tercatat dan berfungsi sebagaimana mestinya atau telah mengalami perubahan status. Menurut warga, keterbukaan informasi mengenai PSU penting karena berkaitan dengan kepentingan publik dan tata kelola kawasan hunian.

Dokumen AJB dan Sertifikat Jadi Perhatian

Selain PSU, warga juga mempersoalkan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Mereka menyebut adanya penggunaan surat PPPU (Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPIB, yang menurut dokumen aksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan menyeluruh, terutama menyangkut kepastian status hukum kepemilikan, hubungan antara dokumen perjanjian dengan sertifikat, serta dampak administratif dan finansial yang mungkin dialami warga.

Warga meminta pihak pengembang membuka informasi secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan atas dokumen yang menjadi dasar hak kepemilikan mereka.

Pertanyakan Kewenangan Pengelola IPKL

Warga turut menyoroti pengelolaan IPKL dan mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang menetapkan kebijakan serta pungutan kepada penghuni. Dalam dokumen tersebut, warga menyatakan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai belum melibatkan partisipasi warga secara memadai.

Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan, mekanisme penetapan biaya, serta kewajiban dan hak penghuni. Warga juga menilai bahwa keberadaan AJB maupun sertifikat perlu diperhitungkan dalam menentukan hubungan hukum antara penghuni, pengembang, dan pengelola.

Atas persoalan tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian maupun kewenangan pengelola tetap perlu merujuk pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Forum Tripartit dan Tenggat Penyelesaian

Warga menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang. Mereka juga mendorong pembentukan forum komunikasi tripartit yang melibatkan warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang atau Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya.

Dalam dokumen tersebut, warga menyebut telah menempuh sejumlah mekanisme kelembagaan, mulai dari komunikasi internal, rapat dengar pendapat bersama DPRD, hingga koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas perizinan, PUPR, BPN, dan PTSP.

Karena itu, aksi damai ini diposisikan sebagai kelanjutan dari upaya mencari penyelesaian melalui jalur dialog dan kelembagaan. Warga menginginkan adanya jadwal penyelesaian atau roadmap yang konkret, disertai pembagian tanggung jawab dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian

Warga menegaskan bahwa sebagai pihak yang membeli tanah, rumah, maupun bangunan, mereka berhak memperoleh informasi yang jelas serta berpartisipasi dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan di kawasan hunian.

Kini, perhatian tertuju pada respons pihak pengembang dan instansi pemerintah terkait terhadap tuntutan tersebut. Kejelasan status PSU, kepastian dokumen kepemilikan, serta transparansi pengelolaan lingkungan menjadi persoalan yang perlu dijawab secara terbuka berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Aksi damai warga Lippo Village diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk duduk bersama, membuka informasi yang relevan, dan merumuskan penyelesaian yang terukur.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar perbedaan pandangan dengan pengembang, melainkan tuntutan atas kepastian hukum, transparansi, dan hak untuk dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut lingkungan tempat tinggal mereka.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *