Stoikisme Dinilai Dapat Memperkuat Integritas Penegakan Hukum di Indonesia

Jakarta, otoritas.co.id — DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menilai bahwa nilai-nilai Stoikisme dapat menjadi landasan moral preventif dalam memperkuat integritas aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam sistem demokrasi Pancasila.
Menurut organisasi tersebut, Stoikisme sebagai aliran filsafat yang menekankan rasionalitas, pengendalian diri, serta kebajikan dinilai relevan diterapkan dalam penegakan hukum di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum dan tantangan integritas aparat penegak hukum.
“Dalam negara demokrasi Pancasila, Stoikisme berfungsi sebagai landasan moral preventif yang memperkuat integritas aparat penegak hukum. Filsafat ini memandu aparat untuk tetap objektif, mengendalikan konflik kepentingan, serta teguh menghadapi tekanan eksternal demi mewujudkan keadilan yang berkeadaban dan merata,” ujar pernyataan DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Sabtu (17/5/2026).
DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai implementasi nilai-nilai Stoikisme dapat diwujudkan melalui berbagai aspek dalam sistem penegakan hukum. Salah satunya adalah mendorong aparat penegak hukum, baik hakim, jaksa, maupun kepolisian, untuk fokus pada fakta, prosedur hukum, dan moralitas diri, tanpa terpengaruh intervensi politik, opini publik yang destruktif, maupun godaan suap.
Selain itu, nilai Stoikisme yang mengedepankan rasionalitas dan keadilan dinilai sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam demokrasi Pancasila. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa diskriminasi dan menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
DPN Peduli Nusantara Tunggal juga menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan hawa nafsu dalam menjalankan kewenangan hukum. Menurut mereka, aparat yang memahami konsep dichotomy of control dalam Stoikisme akan lebih mampu menghindari arogansi kekuasaan maupun penyalahgunaan wewenang.
“Jabatan harus dipandang sebagai sarana pelayanan masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi ataupun kelompok,” lanjut pernyataan tersebut.
Di sisi lain, organisasi itu menilai tantangan penegakan hukum di Indonesia masih cukup besar. Lemahnya integritas aparat, tumpang tindih regulasi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, hingga ketimpangan dalam praktik penegakan hukum disebut menjadi persoalan yang masih sering terjadi.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan jarak antara hukum tertulis dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, pendekatan etis melalui nilai-nilai Stoikisme dianggap penting untuk mendukung terciptanya hukum yang tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.
DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa pemikiran Stoikisme dapat menjadi perspektif moral dalam mendukung tujuan hukum positif di Indonesia, yakni menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. (**)
