SPMB Kembali Disorot, Orang Tua Keluhkan Batas Usia dan Jalur Domisili Dinilai Tidak Adil, DPP IPJI Minta Ombudsman RI Turun Tangan

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menuai sorotan publik. Berbagai keluhan disampaikan para orang tua calon peserta didik terkait mekanisme seleksi yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, khususnya mengenai pembatasan usia pada jalur domisili serta penerapan seleksi yang dinilai tidak konsisten.
Sejumlah orang tua mengaku kecewa lantaran anak mereka yang tinggal sangat dekat dengan sekolah tujuan justru tidak diterima. Menurut mereka, alasan yang diberikan adalah nilai akademik tidak memenuhi batas minimal yang ditetapkan pada proses seleksi.
Salah seorang wali murid mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, tujuan jalur domisili adalah memberikan prioritas kepada peserta didik yang tinggal paling dekat dengan sekolah, sehingga faktor jarak semestinya menjadi pertimbangan utama.
“Kami memahami setiap jalur memiliki aturan masing-masing. Namun ketika anak yang rumahnya dekat justru tidak diterima karena nilai, masyarakat tentu bertanya-tanya apakah tujuan jalur domisili benar-benar dijalankan sesuai semangat awalnya,” ujarnya.
Keluhan lain yang berkembang di masyarakat adalah adanya dugaan peserta dari jalur afirmasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima meskipun memiliki nilai lebih rendah dibanding peserta lain. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan salah satu orang tua siswa dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga diharapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan klarifikasi resmi untuk menjaga transparansi pelaksanaan SPMB.
Selain persoalan nilai, kebijakan yang menjadikan usia sebagai salah satu faktor penentu pada jalur domisili juga menjadi perhatian masyarakat. Banyak orang tua menilai anak yang telah lulus Sekolah Dasar dan memenuhi syarat akademik seharusnya tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena faktor usia.
Ketua RW: Jika Zonasi, Maka Jarak Harus Menjadi Prioritas
Sorotan terhadap pelaksanaan SPMB juga disampaikan Ketua RW 02 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Ronny A. Menurutnya, apabila pemerintah menerapkan sistem zonasi atau domisili, maka ukuran utama yang harus dijadikan dasar seleksi adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
“Ketika berdasarkan zonasi maka yang dihitung adalah jaraknya. Karena tujuan zonasi itu untuk mengurangi kemacetan, mencegah tawuran antarpelajar, dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan. Maka jarak seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Ronny.
Menurutnya, apabila faktor nilai tetap menjadi penentu utama pada jalur domisili, maka tujuan awal kebijakan zonasi berpotensi tidak tercapai.
Wali Murid Minta Skema Seleksi Dievaluasi
Hal senada disampaikan Eri Wibowo, salah seorang wali murid. Ia menilai apabila pemerintah tetap ingin memasukkan unsur nilai dalam jalur domisili, maka mekanisme penilaiannya perlu dievaluasi.
“Kalau memang zonasi tetap melihat nilai, maka sebaiknya persentasenya ditukar saja dengan persentase nilai. Tetapi zonasi harus benar-benar berdasarkan jarak rumah ke sekolah sehingga masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut,” kata Eri.
Menurutnya, kejelasan mekanisme sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
DPP IPJI Minta Pemerintah Evaluasi dan Ombudsman RI Turun Mengawasi
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI), Andi Muhammad Nirwansyah, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di berbagai daerah.
“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Sistem penerimaan peserta didik harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Apabila banyak masyarakat mengeluhkan pembatasan usia, penerapan jalur domisili, maupun dugaan ketidakkonsistenan dalam proses seleksi, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi.
Ia juga meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan SPMB mengingat banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pendidikan.
“Kami meminta Ombudsman RI turun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh daerah. Jika ditemukan dugaan maladministrasi atau penerapan aturan yang tidak sesuai, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pengawasan ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Andi menambahkan bahwa pemerintah perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat, memperjelas dasar penilaian pada setiap jalur penerimaan, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Berbagai kalangan berharap evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya dilakukan pada aspek teknis sistem, tetapi juga terhadap substansi kebijakan agar benar-benar menjawab tujuan pemerataan akses pendidikan.
Masyarakat berharap sistem penerimaan murid baru ke depan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan tanpa menimbulkan polemik yang berulang setiap tahun.
Redaksi mencatat bahwa dugaan mengenai adanya peserta penerima KJP dengan nilai lebih rendah yang diterima masih berupa keterangan dari salah satu orang tua siswa dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh sebab itu, klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan diperlukan agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang serta menjaga transparansi penyelenggaraan SPMB.
(**)
