Sengketa Merek KompasOne dan Kompas TV, Mediasi Diajukan ke DJKI

JAKARTA, Otoritas.co.id – Sengketa merek antara KompasOne.com dan Kompas TV menjadi sorotan terkait kepastian hukum dan keberlangsungan usaha media di Indonesia. Persoalan ini berkaitan dengan penggunaan nama “Kompas” yang dipersoalkan dalam sengketa hak kekayaan intelektual.
KompasOne.com, yang diterbitkan PT Komunikasi Pratama Nusantara, menyatakan telah memiliki pengesahan badan hukum dengan nomor AHU-059235.AH.01.30.Tahun 2023 serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihaknya menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang berdiri sendiri.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, pada 14 Oktober 2026, Direktur PT Komunikasi Pratama Nusantara, Bahrul Ulum, bersama kuasa hukumnya, Julianta Sembiring, S.H., mengajukan permohonan mediasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui surat Nomor 03.045/KO-MED/DJKI/X/2026.
Dalam surat tersebut, KompasOne.com meminta fasilitasi mediasi dengan Kompas TV, pelibatan ahli hukum kekayaan intelektual dan perwakilan Dewan Pers, serta penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai kedudukan dan keberlangsungan usahanya.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara legalitas badan usaha dan hak atas merek. Pengesahan badan hukum tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas suatu nama, sementara dugaan pelanggaran merek harus dinilai berdasarkan status pendaftaran, cakupan perlindungan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sengketa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan media berskala kecil dan keberagaman pers nasional. Penyelesaian yang transparan dan berkeadilan diperlukan agar hak kekayaan intelektual tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pihak.
DJKI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dewan Pers diharapkan memberikan kejelasan sesuai kewenangan masing-masing. Adapun status penanganan permohonan mediasi dan perkembangan sengketa ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang bagi Kompas TV, Kompas Gramedia Group, Komdigi, DJKI Kementerian Hukum, dan Dewan Pers untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Dewan Redaksi Nasional
Editor: Maruli Sihombing
