Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Kembali Bergulir, Ahli Waris Ajukan Gugatan di PN Jakarta Utara

JAKARTA, OTORITAS.CO.ID — Sengketa mengenai lahan yang kini berdiri kawasan Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali bergulir melalui jalur hukum. H. Makawi, yang menyatakan diri sebagai salah satu ahli waris Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercantum sebagai Turut Tergugat IV.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan riwayat dan rangkaian peralihan hak atas tanah yang menurut pihak H. Makawi merupakan bagian dari harta warisan keluarga Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali. Namun, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan materi perkara yang harus dibuktikan dan diuji dalam proses persidangan serta belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak H. Makawi menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan antara dokumen mengenai pewaris, akta kematian, Surat Pengakuan Hak (SPH), Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pertanahan lainnya. Dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji untuk mengetahui bagaimana sebenarnya rangkaian peralihan hak atas tanah berlangsung, termasuk siapa yang memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum pada setiap tahapan.
Dalam hukum perdata, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1321 KUHPerdata juga mengatur bahwa kesepakatan tidak mempunyai kekuatan apabila diperoleh karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Sementara ketentuan mengenai sebab yang tidak diperbolehkan diatur antara lain dalam Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap dokumen dan transaksi dalam perkara ini tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak. Keberadaan AJB maupun sertifikat hak atas tanah secara formal juga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila terdapat keberatan mengenai dasar kewenangan atau rangkaian peralihan hak sebelumnya. Sebaliknya, dugaan adanya persoalan dalam dokumen juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara tersebut turut menjadi perhatian karena objek tanah yang disengketakan kini telah berkembang menjadi kawasan hunian yang dihuni oleh masyarakat. Para penghuni Apartemen Sherwood pada prinsipnya merupakan konsumen yang melakukan pembelian atau penguasaan unit berdasarkan dokumen transaksi, informasi, dan legalitas yang tersedia ketika mereka melakukan pembelian.
Karena itu, posisi para penghuni perlu dibedakan dari sengketa mengenai kepemilikan atau riwayat peralihan tanah antara para pihak yang terlibat dalam perkara. Apabila kemudian terdapat persoalan hukum terhadap rangkaian peralihan tanah yang terjadi sebelum konsumen membeli unit, dampaknya terhadap penghuni harus dilihat berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang juga perlu ditelusuri adalah apakah pada saat pemasaran dan transaksi pernah diberikan informasi atau jaminan kepada konsumen mengenai status tanah yang disebut telah clear and clean. Jika pernyataan atau jaminan tersebut memang pernah diberikan, maka perlu diketahui siapa yang memberikan, kapan diberikan, dalam bentuk apa, serta dokumen apa yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
Hal itu menjadi penting karena konsumen membeli unit berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka terima pada saat transaksi. Dengan demikian, apabila kemudian muncul sengketa mengenai riwayat tanah, kepastian hak konsumen juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyelesaian perkara.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam gugatan, termasuk PT Summarecon Agung Tbk, memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, bukti, dan pembelaan terhadap seluruh dalil yang diajukan pihak penggugat. Posisi hukum masing-masing pihak pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.
Sengketa tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan tanah, tetapi juga menyentuh kepentingan penghuni yang saat ini menempati kawasan Apartemen Sherwood.
Karena itu, pertanyaan mengenai bagaimana sebuah lahan dapat berkembang menjadi kawasan apartemen sementara kemudian muncul sengketa mengenai riwayat dan dasar peralihannya menjadi hal yang perlu dijawab berdasarkan dokumen dan kronologi hukum secara menyeluruh.
Mulai dari status awal tanah, dokumen waris, akta kematian, SPH, AJB, sertifikat hak atas tanah, hingga proses pengembangan kawasan perlu dilihat secara berkesinambungan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya persoalan hukum dalam rangkaian tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga peradilan untuk menilainya berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan hukum untuk menyampaikan bukti, argumentasi, maupun pembelaan masing-masing. Karena itu, nasib penghuni Apartemen Sherwood maupun status hukum objek sengketa perlu ditempatkan dalam koridor proses hukum yang sedang berjalan, bukan berdasarkan kesimpulan sepihak. (AFI)
