RKAB 2026 Molor, Pasokan Batu Bara Terganggu: Saatnya Tata Kelola Minerba Diaudit

Jakarta, Otoritas.co.id – Polemik terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola sektor pertambangan nasional. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kendala teknis pengadaan batu bara, melainkan perlu ditelusuri hingga ke akar permasalahan yang berpotensi berasal dari lambatnya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan tahun 2026.
Menurut Mus Gaber, RKAB merupakan instrumen utama yang menentukan keberlangsungan operasional perusahaan tambang. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi secara optimal, sehingga berdampak pada terganggunya rantai pasok batu bara nasional, termasuk pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik.
“RKAB bukan sekadar dokumen administratif. RKAB adalah dasar legal dan operasional yang menentukan kelangsungan produksi perusahaan tambang. Ketika proses persetujuannya terlambat, maka dampaknya bisa menjalar hingga mengganggu pasokan energi nasional,” ujar Mus Gaber.
Ia mempertanyakan mengapa proses persetujuan RKAB tahun 2026 yang seharusnya telah rampung sebelum pergantian tahun masih menyisakan persoalan hingga pertengahan tahun. Kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis negara dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Mus Gaber menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyebab keterlambatan tersebut.
“Ketika pasokan batu bara mulai terganggu, yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apa penyebab utamanya. Jangan sampai solusi yang ditawarkan hanya berupa pembentukan tim baru tanpa membenahi akar persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.
Untuk mengungkap penyebab dan dampak keterlambatan RKAB secara objektif, Mus Gaber mendorong dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit tersebut penting guna memastikan tidak terjadi maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses evaluasi dan penerbitan RKAB.
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui audit tersebut. Pertama, apa yang menyebabkan keterlambatan signifikan dalam proses persetujuan RKAB tahun 2026. Kedua, apakah terdapat kesalahan tata kelola atau maladministrasi dalam proses evaluasi dan penerbitannya. Ketiga, apakah ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari keterlambatan tersebut. Keempat, sejauh mana keterlambatan RKAB berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Di lapangan, lanjutnya, berbagai keluhan dari pelaku usaha pertambangan terkait lambannya proses penerbitan RKAB juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan penyelidikan yang profesional, independen, serta berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan,” katanya.
Mus Gaber mengingatkan bahwa batu bara hingga saat ini masih menjadi salah satu tulang punggung pembangkit listrik nasional. Karena itu, gangguan pasokan batu bara bukan hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sistem kelistrikan dan aktivitas ekonomi nasional secara luas.
Apabila terbukti keterlambatan RKAB menjadi salah satu faktor penyebab terganggunya pasokan batu bara, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa. Dampaknya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar serta mengganggu ketahanan energi nasional.
Oleh karena itu, Mus Gaber meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ditjen Minerba dan memperkuat sistem pengawasan agar proses perizinan maupun persetujuan RKAB dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik molornya RKAB 2026. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap tata kelola sektor pertambangan Indonesia,” pungkasnya.
Menurutnya, apabila hasil audit menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut akan menjadi dasar untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi terkait. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, negara wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga ketahanan energi nasional. (**)
