Dr. Susilawati, M.Han: Konflik Kelompok Bersenjata di Papua Harus Dituntaskan demi Menjaga Wibawa Negara dan Perlindungan HAM

Jakarta, Otoritas.co.id – Pemerhati pertahanan dan ketahanan nasional Dr. Susilawati, M.Han menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu prinsip utama yang dianut Indonesia sejak menerapkan sistem politik demokrasi. Namun, menurutnya, masih adanya aksi kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua menunjukkan bahwa perlindungan HAM belum sepenuhnya terwujud.
“Sejak Indonesia menganut sistem politik demokrasi, salah satu prinsip yang dijunjung tinggi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Namun kenyataannya, pelanggaran HAM masih terus terjadi, baik akibat kriminalitas maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua,” ujarnya.
Menurut Dr. Susilawati, aksi-aksi kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat, merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia yang harus segera dihentikan. Karena itu, ia berharap Kementerian Hak Asasi Manusia dapat menyampaikan komitmen yang lebih kuat agar pelanggaran HAM akibat aksi kekerasan tidak terus berulang.
Ia menilai persoalan kelompok bersenjata di Papua merupakan masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum terselesaikan secara tuntas, meskipun pemerintah telah menempuh berbagai pendekatan. Menurutnya, perubahan istilah dari separatis, teroris, hingga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak akan bermakna apabila kekerasan tetap terjadi dan masyarakat terus menjadi korban.
“Selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk perubahan penyebutan terhadap kelompok tersebut. Namun yang paling penting bukan soal istilah, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan solusi yang efektif agar kekerasan tidak terus terjadi,” katanya.
Dr. Susilawati berpandangan bahwa penanganan kelompok bersenjata di Papua sebaiknya mengedepankan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, Polri memiliki pengalaman dalam menangani kelompok bersenjata yang berasal dari unsur masyarakat sipil, seperti kelompok teroris, melalui pendekatan penegakan hukum. Sementara itu, pelibatan TNI tetap berada dalam koridor tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tingkat eskalasi ancaman yang dihadapi negara.
“Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar pula potensi jatuhnya korban jiwa. Kondisi tersebut tentu tidak boleh terus berlangsung karena akan merugikan masyarakat Papua maupun bangsa Indonesia secara keseluruhan,” jelasnya.
Dr. Susilawati mengibaratkan konflik yang berkepanjangan di Papua sebagai persoalan yang terus menggerogoti kekuatan negara apabila tidak segera diselesaikan.
“Keberadaan kelompok bersenjata yang terus melakukan aksi kekerasan ibarat penyakit yang melemahkan tubuh. Jika tidak segera ditangani secara tepat, dampaknya akan semakin besar terhadap stabilitas keamanan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, negara harus mengambil langkah yang terukur, profesional, dan sesuai hukum untuk mengakhirinya,” ujarnya.
Selain pendekatan keamanan, Dr. Susilawati menilai penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemimpin lokal Papua yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat menjadi jalan untuk mengajak kelompok yang masih melakukan perlawanan agar kembali berpartisipasi sebagai warga negara Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apabila masih tersedia ruang dialog, tokoh-tokoh Papua perlu diberi peran untuk membangun komunikasi dengan kelompok yang masih mengangkat senjata. Pendekatan persuasif tetap diperlukan agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan bersama-sama membangun Papua dalam bingkai NKRI,” katanya.
Ia juga berpandangan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai kebijakan pembangunan, termasuk penataan administrasi pemerintahan atau pemekaran wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila langkah tersebut mampu meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah masyarakat Papua merasakan kehadiran negara melalui kesejahteraan, rasa aman, keadilan, pendidikan, dan pembangunan yang merata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Sebagai pemerhati pertahanan dan ketahanan nasional, Dr. Susilawati menegaskan bahwa kemampuan suatu negara menyelesaikan persoalan keamanan di wilayahnya sendiri akan memengaruhi tingkat kepercayaan dunia internasional.
“Jika suatu negara tidak mampu menyelesaikan persoalan di dalam internal negaranya sendiri, maka negara tersebut akan sulit memperoleh kepercayaan dari negara-negara lain. Hal itu dapat melemahkan posisi Indonesia di mata dunia, baik dari sisi pertahanan, diplomasi, maupun kewibawaan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik di Papua tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak mampu mengatasi persoalan internalnya sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi rasa hormat (respect) negara lain terhadap Indonesia dan berpotensi memengaruhi citra Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga stabilitas nasional.
“Ketahanan nasional bukan hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada rakyat, dan menyelesaikan konflik internal secara adil dan bermartabat. Jika itu dapat diwujudkan, maka kepercayaan dunia terhadap Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.
Karena itu, Dr. Susilawati berharap pemerintah terus mengedepankan strategi yang terintegrasi melalui penegakan hukum, dialog, pembangunan kesejahteraan, perlindungan HAM, penguatan persatuan nasional, serta peningkatan koordinasi antarinstansi agar konflik di Papua dapat diselesaikan secara berkelanjutan.
“Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembangunan yang berkeadilan, dan penguatan rasa kebangsaan, sehingga masyarakat Papua dapat hidup aman, sejahtera, serta memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian, kedaulatan dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetap terjaga,” pungkas Dr. Susilawati. (**)
