Rieke Diah Pitaloka Minta Penanganan Kasus Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan Gunakan Dasar Hukum yang Tepat, Desak Dakwaan Berlapis bagi Pelaku

Jakarta, otoritas.co.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik terhadap penggunaan argumentasi hukum internasional dalam penanganan kasus dugaan kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara presisi agar tidak membuka celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku di persidangan.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut diduga melibatkan penyekapan selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik berulang hingga mengakibatkan disabilitas permanen, serta dugaan kekerasan seksual dalam relasi personal. Sebelumnya, Komnas Perempuan juga telah mengecam peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan asmara.
Dalam pernyataannya, Rieke menilai bahwa apabila benar terdapat penggunaan kerangka Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan PBB sebagai dasar utama terhadap pelaku yang merupakan warga sipil, maka pendekatan tersebut dinilai kurang tepat secara doktrin hukum internasional. Ia berpendapat bahwa definisi penyiksaan dalam CAT mensyaratkan keterlibatan aparat negara atau pejabat publik sebagai pelaku, pemberi persetujuan, atau pihak yang membiarkan tindakan tersebut.
Karena itu, Rieke berpandangan bahwa kasus ini lebih tepat dianalisis menggunakan kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Menurutnya, pendekatan tersebut telah menjadi landasan penting dalam pembentukan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP Nasional.
Selain meminta ketepatan penggunaan dasar hukum, Rieke juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan dakwaan kumulatif berlapis agar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dijerat secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus berorientasi pada perlindungan korban serta pemulihan hak-haknya.
Rieke turut menekankan pentingnya memperjuangkan hak restitusi bagi korban, baik berupa pemulihan medis maupun ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, ia secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice terhadap perkara yang menurutnya telah masuk kategori kekerasan ekstrem.
“Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Penegakan hukum tidak boleh memberikan ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan ekstrem terhadap perempuan,” tegasnya.
Perdebatan mengenai dasar hukum internasional ini muncul setelah pernyataan salah satu Komisioner Komnas Perempuan dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional menuai perhatian publik. Di sisi lain, Komnas Perempuan sendiri tetap menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan telah mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencerminkan urgensi penguatan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, sekaligus pentingnya penerapan instrumen hukum yang tepat agar proses penegakan hukum berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi korban. (**)
