22 November 2024

Praperadilan Menangkan Pegi Setiawan, Hakim Batalkan Status Tersangka

0

Jakarta, otoritas.co.id – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan bahwa alasan permohonan praperadilan beralasan dan patut dikabulkan, sehingga Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.

Eks Wakapolri Oegroseno sebelumnya pernah menyarankan agar Pegi Setiawan menerima ganti rugi sebesar Rp100 miliar jika terbukti sebagai korban salah tangkap. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri juga mendukung gagasan ganti rugi tersebut.

Meski begitu, pihak Polda Jabar belum memberikan keputusan mengenai kompensasi. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya dan pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang putusan praperadilan ini memberikan kemenangan penuh bagi Pegi Setiawan, dan penyidikan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?