PHI Desak Kejati DKI Jakarta Transparan Soal Penanganan Dugaan Korupsi Proyek PLN Indonesia Power

Jakarta, Otoritas.co.id – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV menjadi 150 kV di Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Di sisi lain, beredar berbagai informasi yang menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak lagi berlanjut dalam proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.
“Publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas. Keterbukaan dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara,” ujar Mus Gaber dalam keterangannya, Senin (2/6/2026).
PHI menilai transparansi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum, terlebih ketika perkara yang ditangani menyangkut pengelolaan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.
Dalam surat yang disampaikan kepada Kejati DKI Jakarta, PHI meminta penjelasan mengenai status terkini penanganan perkara, perkembangan proses penyidikan yang telah dilakukan, kepastian tahapan hukum yang sedang berjalan, serta kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penyidikan.
Selain itu, PHI juga meminta jaminan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Mus Gaber menegaskan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika perkara masih berjalan, sampaikan kepada publik bahwa proses hukum masih berlangsung. Jika telah dihentikan, maka dasar hukum penghentian tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan kepentingan publik,” tegasnya.
PHI juga mendorong agar apabila perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, proses penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan tuntas berdasarkan alat bukti yang sah serta menjangkau seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab hukum tanpa tebang pilih.
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman Republik Indonesia, PT PLN (Persero), dan PT PLN Indonesia Power.
PHI berharap keterbukaan informasi dari Kejati DKI Jakarta dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (**)
