Pelayanan Imigrasi Kembali Normal Pasca Libur Lebaran, Namun Dugaan Percaloan Masih Ditemui

Jakarta, otoritas.co.id — Setelah ditutup selama masa libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri 2025, Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia kembali beroperasi pada Selasa (8/4/2025). Pada hari pertama kerja tersebut, tercatat sebanyak 9.857 pemohon paspor telah dilayani.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak ke 12 kantor imigrasi untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. “Alhamdulillah, pelayanan sudah berjalan optimal, baik dari kesiapan petugas maupun sarana dan prasarana,” ujar Godam di Jakarta.
Selain pelayanan paspor, permohonan visa dan izin tinggal juga telah kembali diproses. Jumlah permohonan yang diselesaikan untuk kedua layanan tersebut pada hari yang sama mencapai 12.770. Adapun selama libur 28 Maret–7 April 2025, tercatat 217.695 permohonan visa masuk ke sistem Ditjen Imigrasi.
Godam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima meskipun di masa libur panjang. “Kami memastikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan selama periode libur tetap diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami,” katanya.
Selama penutupan layanan, masyarakat diminta mengakses layanan izin tinggal secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, sementara permohonan visa yang masuk saat libur baru diproses setelah layanan kembali buka.
Meski demikian, catatan kritis datang dari masyarakat. Seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik percaloan masih terjadi, salah satunya di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
“Saya sudah daftar online, tapi tetap ada yang menawarkan jasa untuk mempercepat proses dengan tambahan biaya. Ini terjadi di lingkungan kantor resmi,” ungkapnya.
Ia berharap pihak imigrasi lebih tegas dalam menindak dan mengawasi praktik seperti itu yang bisa mencoreng upaya perbaikan layanan publik. “Kalau tidak diawasi, masyarakat bisa saja tergoda apalagi kalau sedang butuh cepat,” tambahnya.
Pernyataan ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan pemberantasan praktik percaloan di lingkungan pelayanan publik, agar reformasi birokrasi yang diupayakan pemerintah dapat berjalan konsisten dan terpercaya. (**)