4 Juli 2026

Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Perspektif Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

0
file_00000000ac147208af9fa1d6c543a1ac

JAKARTA – Gerai Hukum Art & Rekan yang selama ini konsisten memberikan advokasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, menegaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan reformasi agraria perkotaan.

Menurut Gerai Hukum Art & Rekan, Pancasila, khususnya Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi cita hukum (rechtsidee) yang mengarahkan seluruh kebijakan pertanahan nasional. Sementara itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan legitimasi konstitusional atas Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pimpinan Gerai Hukum Art & Rekan, Arthur Noija, menjelaskan bahwa reformasi agraria perkotaan tidak hanya dapat dipahami dari aspek hukum positif semata, tetapi juga harus dianalisis melalui pendekatan filsafat hukum. Dalam kajian tersebut, pemikiran Hans Kelsen dan Immanuel Kant menjadi dua perspektif yang saling melengkapi dalam memahami kebijakan agraria di kawasan perkotaan.

Menurut Arthur Noija, dari perspektif Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) dan konsep Stufenbautheorie (hierarki norma), validitas setiap kebijakan agraria bergantung pada kesesuaiannya dengan struktur norma hukum yang berlaku.

“Dalam konteks Indonesia, Pancasila dapat diposisikan sebagai Grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber legitimasi seluruh peraturan perundang-undangan. Di bawahnya terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi formal yang menjadi dasar pembentukan berbagai regulasi agraria, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Arthur.

Ia menambahkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan intervensi dalam pengelolaan ruang perkotaan, seperti penataan ruang, zonasi, konsolidasi tanah, hingga pengelolaan tanah telantar.

“Dari sudut pandang Kelsen, kebijakan seperti pembatasan praktik land banking atau penguasaan tanah secara berlebihan oleh kelompok tertentu hanya memiliki legitimasi apabila dibentuk sesuai hierarki norma yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Arthur, pendekatan Immanuel Kant memberikan dimensi moral terhadap pelaksanaan reformasi agraria.

“Kant mengakui hak kepemilikan pribadi sebagai bagian dari kebebasan manusia. Namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Kepemilikan privat harus tunduk pada hukum publik demi menjaga kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini sejalan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional,” katanya.

Arthur menjelaskan bahwa melalui konsep Categorical Imperative, Kant menolak kebijakan yang memperlakukan manusia hanya sebagai alat mencapai tujuan ekonomi.

“Penggusuran yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan proyek komersial tanpa memperhatikan hak masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral Kant karena mengabaikan martabat manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kant memandang negara hukum (Rechtsstaat) memiliki kewajiban moral untuk menjamin keadilan distributif melalui kebijakan yang adil, termasuk penyediaan hunian layak, penataan kampung kota, legalisasi aset masyarakat, serta pemerataan akses terhadap ruang hidup di wilayah perkotaan.

Arthur Noija menegaskan bahwa kedua teori tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling memperkuat dalam membangun sistem reformasi agraria perkotaan yang berkeadilan.

“Hans Kelsen menyediakan wadah hukum formal yang memastikan seluruh kebijakan agraria memiliki kekuatan mengikat karena berakar pada Pancasila dan UUD 1945. Sementara Immanuel Kant memberikan roh keadilan moral agar hukum agraria tidak menjadi alat penindasan, melainkan menjadi instrumen yang memanusiakan masyarakat melalui distribusi ruang hidup yang adil,” ujarnya.

Gerai Hukum Art & Rekan berharap implementasi reformasi agraria perkotaan ke depan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pemegang hak atas tanah.

Menurut Arthur Noija, apabila kedua pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten, maka reformasi agraria perkotaan akan mampu mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan amanat Pancasila serta UUD 1945 dalam rangka mencapai kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/