Ombudsman Jawa Barat Awasi Ketat SPMB 2026, KDM Tegaskan Pendidikan Harus Bersih dan Transparan

BANDUNG, OTORITAS – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.
Pengawasan tersebut dilakukan menyusul tingginya perhatian publik terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini. Pemerintah pusat mencatat sekitar 9,4 juta siswa mengikuti proses perpindahan jenjang pendidikan dalam SPMB 2026. Selain itu, seluruh sekolah diwajibkan mengumumkan daya tampung secara terbuka sesuai data resmi Dapodik untuk mencegah praktik penyembunyian kuota maupun dugaan jual-beli kursi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan penting dalam pengawasan SPMB serta diminta aktif menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan sekolah wajib membuka informasi daya tampung kepada masyarakat agar tidak ada ruang untuk praktik manipulasi kuota maupun titip kursi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menegaskan bahwa proses SPMB harus berjalan jujur dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai pendidikan dijadikan ruang transaksi atau titipan. Semua anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Transparansi dan pengawasan harus diperkuat agar masyarakat percaya terhadap sistem yang dijalankan pemerintah,” ujar KDM.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait kuota sekolah, jalur penerimaan, hingga hasil seleksi merupakan langkah penting untuk menghindari polemik setiap tahun ajaran baru. Ia juga meminta seluruh sekolah di Jawa Barat mematuhi aturan pemerintah pusat dan menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau praktik kecurangan dalam SPMB 2026, termasuk melalui hotline Kemendikdasmen, Ombudsman, hingga Kantor Staf Presiden (KSP). (Red)
