23 Oktober 2024

OJK Umumkan 13 Lembaga Sertifikasi Profesi Terdaftar di Sektor Jasa Keuangan

0

Jakarta, OTORITAS.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di sektor jasa keuangan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2). Hingga tanggal 12 Agustus 2024, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 13 LSP.

Berikut adalah daftar 13 LSP yang telah terdaftar:

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI)
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI)
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP)
  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR)
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS)
  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah
  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI)
  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif)
  10. Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI)
  11. Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA)
  12. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM)
  13. Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI)

OJK terus mendukung keberadaan LSP dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor jasa keuangan, serta memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang beroperasi di sektor ini memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Share artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?