Nasabah Terancam Penyebaran Data Diduga oleh Karyawan PT Dompet Anak Bangsa
Bogor, otoritas.co.id – PT Dompet Anak Bangsa, sebuah perusahaan layanan uang elektronik, menjadi sorotan setelah salah satu karyawannya, Gery Rds , diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi seorang nasabah bernama HR melalui SMS. Ancaman tersebut berawal dari aplikasi SAKU PENUH, di mana HR menerima SMS yang menyatakan bahwa data pribadinya akan disebarkan kepada teman dan keluarganya dengan sebutan “penipu/maling/pengedar obat-obatan” jika tidak segera melunasi hutangnya sebelum pukul 09:00 pagi, Selasa, 6 Agustus, meskipun jatuh tempo sebenarnya adalah tanggal 8 Agustus.
HR merasa bingung dan tertekan dengan ancaman tersebut. Saat HR mencoba mengklarifikasi kepada Gery, karyawan tersebut tetap mengulangi ancamannya melalui WhatsApp. Akibat tindakan ini, HR berencana melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran data yang merusak nama baiknya. HR telah menunjuk Arjuna Law Office sebagai kuasa hukumnya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan keras terkait ancaman penyebaran data pribadi oleh layanan pinjaman online ilegal. OJK mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin dan ancaman penyebaran data merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Nurhadi, perwakilan dari OJK, menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan praktik ini.
Menurut laporan yang diterima OJK, modus operandi pinjaman online ilegal melibatkan pengumpulan data pribadi dari telepon genggam peminjam, termasuk kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengintimidasi dan menekan peminjam agar segera melunasi hutangnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online, menekankan pentingnya memastikan penyedia layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyalahgunaan data ini. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan pinjaman online ilegal diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.