KLH dan KPK Diminta Usut Dugaan Perusakan Hutan Kota dan Kasus Korupsi PT BJU

Berau, Otoritas.co.id – Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT Bara Jaya Utama (BJU) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, ini diduga merusak kawasan Hutan Kota Mayang Magurai yang berfungsi sebagai area konservasi dan penyangga lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas tambang tersebut telah mengubah kawasan hijau menjadi lubang bekas galian tambang yang hingga kini belum direklamasi. Akibatnya, masyarakat sekitar terdampak polusi debu, ancaman banjir bandang, hingga kerusakan ekosistem.
Pimpinan Pusat Dewan Rakyat Dayak (DRD), Bernadus, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas aktivitas tambang tersebut yang diduga melanggar hukum.
DRD juga menyoroti dugaan keterlibatan aktor berinisial AGS, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Partai Perindo di Kabupaten Berau. AGS disebut-sebut menerima aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Presiden Prabowo yang berkomitmen untuk memberantas korupsi harus melihat kasus ini dengan serius, terlebih jika ada keterlibatan kader partai dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Bernadus pada Kamis, 13 Maret 2025.
Bernadus menambahkan bahwa aktivitas PT BJU diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, PT BJU juga diduga terlibat dalam praktik pencucian uang (money laundering), dengan aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat daerah.
Tak hanya persoalan lingkungan, PT BJU juga diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK diketahui telah memeriksa pemilik PT BJU Grup, Hendarto, pada Senin, 20 Januari 2025. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hendarto sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,4 triliun.
Hendarto sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), salah satu penerima fasilitas kredit LPEI. Selain Hendarto, KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya yang merupakan karyawan BJU Grup dan anak perusahaannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Hendarto yang berstatus sebagai pemilik PT SMJL. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2023 terkait pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Praktisi hukum asal Kalimantan Timur, Rabanna, mendesak KPK agar bertindak lebih tegas dalam menetapkan tersangka tambahan. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk isu campur tangan dalam proses lelang barang sitaan yang melibatkan Kejaksaan Agung.
“Saya melihat adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2023. Pemenang lelang tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun,” jelas Rabanna.
Rabanna menegaskan bahwa KPK harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini demi menegakkan keadilan.
Masyarakat Berau berharap Polres Berau dan Polda Kaltim segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT BJU dan menindak aliran dana mencurigakan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Masyarakat menunggu langkah tegas APH dalam menegakkan hukum agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan di Kabupaten Berau serta memastikan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut. (**)