21 Juli 2026

Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Korban Siap Ajukan Penyitaan Aset Icang Suryadi

0
file_00000000a9ec81f58b8e72a31caddf6a

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Kasus dugaan proyek fiktif yang menyeret nama Icang Suryadi, warga Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Setelah diduga tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan dana sesuai kesepakatan, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan penyitaan aset terhadap Icang Suryadi.

Korban, Zulhisbi Gani, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Icang menawarkan kerja sama pengelolaan fasilitas MCK di 10 pasar yang disebut berada di Kabupaten Pekalongan. Tawaran tersebut disertai janji keuntungan yang menarik sehingga korban kemudian menyerahkan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, korban mengaku tidak menemukan adanya proyek sebagaimana yang dijanjikan. Dari hasil penelusuran tersebut, proyek yang ditawarkan diduga tidak pernah ada.

Korban juga menduga dana yang telah diserahkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Dalam keterangannya, Zulhisbi menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Sudrajat alias Ajat, yang menurutnya akan turut dimintai pertanggungjawaban apabila proses hukum berjalan.

Sekitar tiga pekan lalu, Zulhisbi mengaku sempat bertemu dengan Icang untuk meminta pertanggungjawaban. Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Dalam surat tersebut, Icang disebut berjanji mengembalikan seluruh dana paling lambat pada 20 Juli 2026.

“Karena masih ada itikad baik, saya memberikan kesempatan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai isi perjanjian,” ujar Zulhisbi.

Namun hingga batas waktu yang disepakati berakhir, Icang disebut belum mengembalikan dana tersebut. Korban juga mengaku kesulitan menghubungi Icang karena nomor telepon yang biasa digunakan sudah tidak aktif.

Merasa tidak lagi memperoleh kepastian, Zulhisbi menegaskan akan segera melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jika yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Selain itu, sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan isi perjanjian yang telah dibuat, kami juga akan mengajukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian,” tegas Zulhisbi, Selasa (21/7/2026).

Ia juga menyatakan akan meminta penyidik mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua akan kami serahkan kepada proses hukum dan alat bukti yang ada,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Icang Suryadi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas suatu proyek, identitas para pihak, serta dokumen pendukung sebelum menyerahkan dana dalam bentuk investasi maupun kerja sama bisnis guna menghindari potensi kerugian. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/