22 Juli 2026

Dari Dugaan Makian hingga Seruan Boikot, Konflik Hotman Paris dengan Insan Pers Kian Memanas

0
file_0000000048cc8207a7d4e7729be3fdb2 (1)

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Polemik antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan kalangan jurnalis terus bergulir. Perselisihan yang bermula dari insiden di Gedung Kejaksaan Agung kini berkembang menjadi tuntutan sanksi sosial berupa boikot terhadap kemunculan Hotman Paris di berbagai media.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab, ia diduga melontarkan ucapan bernada menghina kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Ucapan seperti “Punya otak gak sih lu” dan “Tanya kakekmu” menuai kecaman luas karena dinilai tidak menghormati profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu kemudian berbuntut pada langkah hukum. Sejumlah organisasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan MIO Indonesia, melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap insan pers.

Gelombang protes berlanjut pada Senin, 20 Juli 2026. Ratusan massa mendatangi kantor hukum Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam aksi tersebut, para demonstran menyerukan agar stasiun televisi maupun media daring tidak lagi memberikan ruang kepada Hotman Paris sebagai narasumber.

“Kami meminta televisi dan media online berhenti mengundang Hotman Paris. Ini merupakan bentuk sanksi sosial atas sikap yang dinilai melecehkan profesi jurnalis,” ujar salah seorang peserta aksi, Ridwan.

Dukungan terhadap seruan boikot juga datang dari Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sikap tegas untuk menjaga martabat profesi jurnalistik.

“Sanksi sosial perlu diberikan. Ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat, tetapi menyangkut etika dan penghormatan terhadap profesi jurnalis. Sebagai Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, saya mendukung boikot terhadap Hotman Paris,” tegas Taufiq.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah profesi pers yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama oleh figur publik, dalam berinteraksi dengan insan pers yang menjalankan tugasnya sesuai fungsi jurnalistik.

(H. Sinano Esha)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/