Karyawan dan Pemilik Toko di Cipulir Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Intimidasi

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Tia, seorang karyawan toko pakaian di Pasar PD Jaya Cipulir, dan Meli, pemilik toko BL KID, diduga menjadi korban penganiayaan, intimidasi, serta diskriminasi yang dilakukan oleh seorang pelaku. Hingga kini, kasus ini masih belum menemui kejelasan hukum meskipun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa bermula saat pelaku meminta pinjaman uang kepada Meli. Penolakan dari Meli memicu pelaku melakukan keributan dan mendatangi toko dengan niat mencelakai. Saat Tia mencoba melerai, ia malah menerima pukulan yang mengakibatkan luka serius, termasuk memar di pelipis bawah dan pusing selama beberapa hari.
Tia melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebayoran Lama dengan nomor laporan polisi: LP/453/X/2024/Polsek Kebayoran Lama pada 12 Oktober 2024. Namun, hingga dua bulan berlalu, penanganan kasus ini masih terkesan lamban. Korban diarahkan untuk mediasi, meskipun mereka menginginkan proses hukum dilanjutkan.
Selain penganiayaan, Tia dan Meli mengaku terus menerima ancaman verbal dari pelaku, termasuk ejekan dengan kata-kata kasar seperti “PKI,” serta ancaman fisik dengan menyebut “mau dibuat mampus” dan “disediakan kain kafan.” Pelaku juga diduga memprovokasi karyawan lain untuk melakukan tindakan intimidatif.
“Kami merasa sangat dirugikan secara psikis, fisik, dan materiil. Pelaku bahkan secara terang-terangan mengganggu usaha kami setiap hari,” kata Meli.
Meli meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Polri harus melindungi masyarakat yang mencari keadilan dan menindak tegas pelaku intimidasi, penganiayaan, serta diskriminasi ini,” ujarnya.
Korban berharap laporan mereka segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan hukum dianggap lemah,” tegas Meli. (Yyn)