Imigrasi Tangerang Deportasi Delapan Warga Negara Pakistan Pelanggar Izin Tinggal

Tangerang, otoritas.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan tindakan tegas terhadap delapan warga negara Pakistan yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia. Kegiatan pengawasan keberangkatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang konsisten dan berkelanjutan.
Delapan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Kantor Imigrasi Tangerang.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian. Imigrasi Tangerang menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan guna menjamin tertibnya lalu lintas orang asing di Indonesia.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Kantor Imigrasi Tangerang dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Indonesia.
#Imigrasi, #Tangerang #ImigrasiTangerang, @kemenkumham, @ditjen_imigrasi