BPN Jakarta Barat Kembali Digugat: LKPPI Soroti Transparansi Proses Pertanahan

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menjadi perhatian menyusul munculnya perkara hukum baru yang mencantumkan institusi pertanahan tersebut sebagai salah satu pihak dalam sengketa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Perkara Nomor 887/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt terdaftar pada 28 September 2026. Dalam perkara tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tercantum sebagai Tergugat IV.
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nyonya Petty Suwito dengan sejumlah pihak lainnya turut menjadi tergugat, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta I, pihak swasta, PT Karunia Pangan Utama, KPKNL Jakarta II, serta KJPP SIH Wiryadi & Rekan.
Posisi BPN Jakarta Barat sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa BPN atau pejabatnya telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, perkara yang masih relatif baru tersebut patut mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian administrasi dan hak atas tanah.
Sorotan terhadap BPN Jakarta Barat juga muncul dalam perkara lain yang terdaftar pada 8 September 2026, yakni Perkara Nomor 824/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt. Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tercantum sebagai Tergugat XII dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses administrasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan dalam perkara-perkara tersebut.
Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butarbutar, mengatakan bahwa persoalan pertanahan harus dilihat secara serius karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Yang perlu dikedepankan bukan prasangka terhadap institusi, tetapi transparansi proses. Kalau ada perkara yang mencantumkan BPN sebagai pihak, publik perlu mengetahui apa objek persoalannya, bagaimana proses administrasinya, dan apa penjelasan dari BPN,” ujar Herlina.
Menurut Herlina, setiap sengketa tanah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan proses hukum yang jelas. Apabila terdapat dokumen yang bermasalah, perlu diketahui bagaimana dokumen tersebut masuk ke dalam proses administrasi pertanahan dan bagaimana mekanisme verifikasinya.
“Kalau seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, BPN tentu mempunyai ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar administrasinya. Tetapi kalau ditemukan kelemahan atau kelalaian, harus ada evaluasi agar persoalan serupa tidak berulang,” katanya.
Persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri karena sebelumnya terdapat perkara pidana pemalsuan surat yang dokumennya digunakan dalam proses pengurusan sertifikat di BPN Jakarta Barat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Maret 2026 mengungkap penangkapan terpidana berinisial KYT dalam perkara pemalsuan surat yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen jual beli tanah yang luasnya disebut berubah dari 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi.
Dokumen yang telah dipersoalkan secara pidana tersebut kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat di Kantor BPN Jakarta Barat. Perubahan luas tanah tersebut mengakibatkan objek tanah milik pihak lain ikut masuk dalam tanah yang diklaim.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana dokumen yang kemudian terbukti palsu dapat digunakan dalam proses pengurusan sertifikat?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses pemeriksaan warkah dilakukan, apakah dilakukan pengukuran ulang di lapangan, bagaimana kesesuaian luas tanah diverifikasi, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.
Herlina menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak boleh langsung diarahkan menjadi tuduhan terhadap BPN maupun pegawainya.
“Jangan langsung menyimpulkan ada permainan atau keterlibatan oknum. Tetapi jangan pula menutup ruang untuk pemeriksaan apabila memang ada pertanyaan mengenai proses administrasinya. Dua-duanya harus berjalan secara objektif,” tegasnya.
Menurut LKPPI, transparansi penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status tanah sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif terhadap lembaga pertanahan.
Dalam persoalan pertanahan, proses verifikasi menjadi sangat penting karena sertifikat tanah berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan hak kepemilikan masyarakat.
Apabila seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, BPN Jakarta Barat tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi atau kelalaian, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koreksi dan evaluasi dilakukan.
LKPPI mendorong Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kementerian ATR/BPN memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap perkara-perkara yang mencantumkan BPN sebagai pihak, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai duduk persoalannya.
Seluruh pihak yang tercantum dalam perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan demikian, persoalan pertanahan dapat dikawal secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Sebab dalam persoalan tanah, satu persoalan administrasi bukan hanya menyangkut selembar sertifikat, tetapi dapat berimplikasi terhadap hak kepemilikan, nilai ekonomi, dan potensi konflik hukum di kemudian hari. (HS)
