19 April 2025

Imigrasi Tangerang Amankan 21 WNA Pelanggar Izin Tinggal, Termasuk Dua Warga Negara Tiongkok

0
1744893015494

Tangerang, otoritas.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap 21 Warga Negara Asing (WNA), termasuk dua di antaranya berkewarganegaraan Tiongkok, yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah hukum Tangerang.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, yang didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Turut hadir memberikan dukungan penuh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (17/4).

Dalam pernyataannya, pihak Imigrasi menyatakan bahwa para WNA tersebut telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Tangerang. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Banten.

 

#ImigrasiTangerang #PenegakanHukum #WNA #PelanggaranKeimigrasian #Tangerang #DitjenImigrasi #Kemenkumham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?