HUT RI ke-81, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Berikan Remisi kepada 679 Narapidana

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat tercatat sebanyak 2.322 orang, terdiri atas 903 narapidana dan 1.419 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 680 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Dari 680 narapidana yang diusulkan, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah memperoleh SK Remisi Umum, atau sekitar 75 persen dari jumlah narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Remisi tersebut terdiri atas 625 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 54 orang penerima Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II, sebanyak 43 orang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan besaran remisi, sebanyak 121 orang memperoleh remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan. Tidak terdapat penerima remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi terdiri atas 35 orang terkait tindak pidana korupsi, 185 orang kasus narkotika PP99, 10 orang tindak pidana pencucian uang, serta 449 orang dalam kategori lainnya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi stimulus sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan berperan aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Namun, tidak seluruh narapidana yang diusulkan dapat menerima remisi. Dalam rekapitulasi disebutkan terdapat 191 orang yang mengalami keterlambatan administrasi, 32 orang sedang menjalani subsider denda dan uang pengganti, empat orang mutasi golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara (Register F), serta satu orang mutasi ke UPT lain.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menandatangani rekapitulasi pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan, sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. (**)
