Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febri Adriansah, Dinilai Jadi Momentum Kekuatan Kontrol Publik

Jakarta, Otoritas.co.id – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansah. Keputusan tersebut disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026), dengan alasan kondisi kesehatan yang mengharuskannya mengurangi aktivitas dan fokus menjalani pemulihan.
“Kondisi kesehatan saya saat ini membutuhkan istirahat yang cukup dan fokus pada pemulihan. Atas pertimbangan medis, saya memutuskan untuk mundur sebagai pengacara Pak Febri Adriansah,” ujar Hotman dalam keterangan resminya.
Pengunduran diri itu terjadi di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menyeret nama mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Sejumlah organisasi pers dan lembaga media sebelumnya juga telah menyampaikan sikap serta melakukan langkah-langkah hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Perkembangan ini dinilai menjadi salah satu bukti pentingnya peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Melalui pemberitaan yang konsisten dan pengawasan publik yang berkelanjutan, media dinilai mampu menjaga agar proses penegakan hukum tetap mendapat perhatian masyarakat luas.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa pengawasan media merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawal penegakan hukum.
“Pemberitaan yang konsisten serta langkah aktif lembaga media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujar AYS Prayogie.
Dengan mundurnya Hotman Paris, perhatian publik kini tertuju pada penunjukan tim kuasa hukum baru bagi Febri Adriansah serta kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Berbagai kalangan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ulin)
