Dugaan AJB Bermasalah Dipertentangkan dengan SHM, Sengketa Tanah Kencana Menunggu Putusan PN Bogor

BOGOR, OTORITAS.co.id — Sengketa tanah di kawasan Kencana, Kota Bogor, kembali bergulir. Persoalan tersebut kini masih dalam proses hukum, sementara para pihak menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Pada Rabu (9/9/2026), Ujang Suprapto yang mewakili para ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260/2019 memenuhi panggilan Polresta Bogor Kota untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Ujang hadir didampingi tim penasihat hukum, Galih dan Afrizal. Seusai menjalani pemeriksaan, Ujang menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik. Ia juga menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong yang disebut dilakukan melalui Polresta Bogor Kota.
“Pemanggilan terkait pertanyaan yang ditujukan kepada saya dapat kami jawab. Bersama penasihat hukum, kami menyatakan keberatan atas Penetapan Sita PN Cibinong yang dilaksanakan melalui Polresta Bogor Kota, yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan prosedural aturan hukum yang berlaku,” ujar Ujang kepada awak media.
Di sisi lain, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ujang berkaitan dengan perkara pidana yang berbeda dengan perkara perdata mengenai objek tanah yang saat ini diperiksa di PN Bogor.
“Kami melakukan pemeriksaan ini karena berkaitan dengan kasus pidana yang berbeda dengan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Ujang menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menginginkan seluruh tahapan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, hak-hak hukum Ujang sebagai pihak yang menguasai dan memiliki dokumen SHM atas tanah tersebut juga harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Sengketa tersebut pada pokoknya memperhadapkan klaim berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan keabsahannya dengan SHM Nomor 4260/2019 yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
Namun, mengenai keabsahan masing-masing dokumen dan siapa pihak yang memiliki hak secara hukum atas objek tanah tersebut, keputusan akhirnya tetap berada pada kewenangan pengadilan.
Saat ini, para pihak masih menunggu putusan PN Bogor. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah di kawasan Kencana secara adil berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
