Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yang mencantumkan nama pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor.
Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor B/3584-VIII/RES.1.14/2026/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2026, dengan perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Ke-1 (Satu)”. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Asep Yusuf Setiyabudi alias AYS Prayogie.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan ringan dan/atau pencemaran dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan/atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, kawasan Krama Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah tahapan, antara lain gelar perkara awal, pembuatan administrasi penyelidikan, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, koordinasi dengan ahli pidana, serta pengiriman undangan klarifikasi.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Asep Yusuf Setiyabudi (AYS) selaku pelapor, Ramadani Rahman, S.E., Sapto Wibowo Sutanto, S.H., dan Gito Ricardo.
Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi Tempo dan Kompas serta kepada Hotman Paris Hutapea sebanyak empat kali.
Namun, berdasarkan keterangan dalam surat perkembangan penyelidikan tersebut, Hotman Paris Hutapea belum dapat hadir memberikan keterangan dengan alasan sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Penyidik selanjutnya merencanakan untuk kembali mengirimkan undangan klarifikasi kelima kepada Hotman Paris Hutapea sebagai bagian dari proses penyelidikan.
MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai tetap menjalankan proses penanganan laporan sesuai tahapan hukum.
Menurut AYS, proses penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi.
“Kami melihat proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari gelar perkara, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan ahli, hingga proses pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar AYS.
Ia menilai, rencana penyidik untuk kembali mengundang pihak terlapor menunjukkan bahwa kepolisian masih memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.
AYS menegaskan bahwa prinsip due process of law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan prosedur, fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan, tanpa dipengaruhi oleh status, profesi, popularitas maupun kedudukan sosial seseorang.
“Kami meyakini aparat penyidik akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum. Siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Dorong Equality Before the Law
AYS Prayogie juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi negara hukum sehingga baik pelapor maupun terlapor harus mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum.
“Equality before the law bukan sekadar slogan. Prinsip itu harus benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum. Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu menjaga objektivitas dan profesionalismenya sampai perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, MIO Indonesia menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MIO Indonesia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak membangun opini yang mendahului hasil proses hukum.
“Yang paling penting adalah semua pihak menghormati proses. Pelapor memiliki hak untuk mendapatkan penanganan atas laporan yang disampaikannya, sementara terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pada akhirnya, fakta dan hukumlah yang harus menjadi dasar,” pungkas AYS Prayogie.
(*/)
Sumber:
Divisi Humas MIO Indonesia
