DJKI Serahkan Lima Sertifikat Paten Sederhana kepada KSDAE dalam Puncak Hari Konservasi Alam Nasional 2024
Boyolali, OTORITAS.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan lima sertifikat paten sederhana kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada acara Puncak Hari Konservasi Alam Nasional 2024. Acara yang mengusung tema “Youth For Sustainable Nature” tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Boyolali, Jawa Tengah.
Penyerahan kelima sertifikat paten sederhana ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yang mewakili DJKI kepada Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham atas sertifikat paten yang diberikan. Ia menekankan pentingnya sertifikasi paten ini sebagai pengakuan atas inovasi yang dilakukan oleh Taman Nasional Ciremai dan Taman Nasional Merapi.
“Terima kasih sudah melahirkan hak-hak paten dari Taman Nasional Ciremai dan Taman Nasional Merapi. Saya tahu persis itu bukanlah hal yang mudah untuk didapat, karena tahun 1998 saya belajar tentang hak paten langsung di Jenewa, Swiss,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti Nurbaya menyatakan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam upaya ini, terutama kepada Kemenkumham, Taman Nasional Ciremai, dan Taman Nasional Merapi.
Pada kesempatan yang sama, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat paten ini merupakan langkah awal untuk mendorong kementerian dan lembaga lain dalam menciptakan paten baru. Ia menekankan bahwa sertifikasi hak paten sejalan dengan tujuan pemerintah dalam pengendalian kemiskinan dan peningkatan investasi.
“Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Menteri LHK, bahwa pemberian sertifikat paten sederhana ini merupakan inovasi dan kreativitas jajaran Kementerian LHK sehingga menjadi prioritas dalam pengembangan invensi selanjutnya, bukan hanya paten saja, tetapi juga kekayaan intelektual (KI) lainnya,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Tejo juga mengingatkan bahwa di dalam Taman Nasional yang dikelola oleh KSDAE tidak hanya paten sederhana saja yang bisa didaftarkan, tetapi juga ada beberapa kekayaan intelektual lainnya yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti penamaan hewan dan tanaman endemi.
Sebagai informasi tambahan, sertifikat paten sederhana yang diserahkan oleh DJKI kepada KSDAE mencakup judul-judul berikut:
- Formula Kosmetik Serum Anti Jerawat Berbahan Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta L),
- Proses Pembuatan Ekstrak Herba Harendong Bulu (Clidemia hirta) Sebagai Antioksidan,
- Kosmetik Yang Terdiri Dari Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta) Sebagai Anti Jerawat,
- Formulasi Tepung Biofertilizer Yang Mengandung Bakteri Lysinibacillus Fusiformis C71 Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Dan Produktivitas Tanaman Cabai Dan Tomat,
- Formula Sabun Cuci Muka Cair Berbahan Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta L) Sebagai Anti Jerawat.