CWIG Sorot Tajam Operasional PT RMT Capital Finance, Legalitas dan Skema Pembiayaan Dipertanyakan

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG) menyoroti aktivitas operasional PT RMT Capital Finance di Indonesia, khususnya terkait kejelasan legalitas, kewenangan usaha, serta mekanisme penawaran dan pencairan fasilitas pembiayaan komersial kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Ketua Umum DPP CWIG, Henry Hosang, menegaskan bahwa setiap penawaran pembiayaan yang mengatasnamakan perusahaan keuangan harus diperiksa secara cermat. Masyarakat tidak boleh hanya terpaku pada janji pencairan dana, terlebih ketika mereka sedang membutuhkan modal kerja.
“Kami meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak mudah terlena oleh janji pembiayaan. Legalitas perusahaan, kewenangan menjalankan kegiatan usaha, serta seluruh persyaratan pencairan wajib diperiksa secara menyeluruh sebelum menandatangani nota kesepahaman (MoU), membuat komitmen pembayaran, atau menyerahkan dana dalam bentuk apa pun,” tegas Henry Hosang.
CWIG juga menyoroti pola penawaran pembiayaan yang disebut tidak mensyaratkan pembayaran pada tahap awal, tetapi kemudian dapat disertai berbagai biaya ketika proses pencairan akan dilakukan.
Menurut CWIG, mekanisme semacam ini perlu dicermati secara serius. Seluruh biaya, dasar pengenaan, penerima pembayaran, dan ketentuan pengembaliannya harus dijelaskan secara transparan sejak awal, bukan baru diketahui ketika calon penerima pembiayaan sudah berada dalam proses pengajuan.
“Jangan sampai kebutuhan mendesak terhadap modal kerja membuat pelaku usaha mengabaikan pemeriksaan. Setiap janji pencairan harus diuji berdasarkan dokumen, mekanisme yang jelas, dan kewenangan perusahaan yang dapat diverifikasi. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan presentasi, komunikasi pemasaran, atau janji keuntungan dan pencairan dana,” lanjutnya.
CWIG menegaskan bahwa pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme operasional PT RMT Capital Finance perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Perusahaan juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum kegiatan usahanya, pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan.
“CWIG tidak ingin masyarakat baru menyadari adanya persoalan setelah mengeluarkan uang atau mengalami kerugian. Fungsi kontrol harus dijalankan sejak dini. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang menimbulkan keraguan, semuanya harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai,” tegas Henry.
DPP CWIG mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh penjelasan tertulis dan memastikan legalitas serta kewenangan pihak yang menawarkan pembiayaan melalui otoritas terkait.
CWIG juga membuka ruang bagi PT RMT Capital Finance untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung atas kegiatan usahanya. Setiap hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
Bagi CWIG, transparansi bukan sekadar janji pemasaran, melainkan hal mendasar dalam membangun kepercayaan. Kepentingan masyarakat harus dilindungi, dan setiap dugaan persoalan wajib diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi.
