CWIG Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan TPPU BAT Bank: AN Terlibat atau Dimanfaatkan?

Jakarta, Otoritas.co.id – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan operasional BAT Bank, termasuk menelusuri aliran dana, penerima manfaat, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Henry, penanganan perkara wajib mendalami kemungkinan adanya pengalihan, penyamaran, penempatan, atau penggunaan dana yang berpotensi mengarah pada dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
“Apabila terdapat dugaan hasil tindak pidana yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan, atau digunakan untuk memperoleh aset atas nama pihak lain, maka aspek TPPU harus diusut secara menyeluruh. Kami meminta penyidik menelusuri perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Henry.
CWIG juga meminta penyidik memeriksa AN. Menurut CWIG, pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas fakta terkait aliran dana, pengelolaan transaksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas keuangan yang saat ini sedang didalami aparat penegak hukum.
Selain itu, CWIG mendorong penyidik melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menerima manfaat, menguasai aset, atau memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang sedang dipersoalkan, termasuk pihak keluarga dan pihak terafiliasi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
CWIG menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya penerimaan manfaat, penguasaan aset, keterlibatan transaksi, atau perbuatan yang diduga bertujuan menyembunyikan maupun menyamarkan hasil tindak pidana, maka seluruh pihak yang terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Henry, apabila penyidik menemukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau berkaitan dengan dugaan TPPU, maka aset tersebut dapat menjadi objek penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga proses perampasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
CWIG menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum melakukan pendalaman dugaan TPPU secara menyeluruh.
“Siapa pun yang diduga mengetahui, menerima manfaat, menguasai aset, atau menikmati aliran dana yang sedang dipersoalkan harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tutup Henry. (**)
