14 November 2024

CWIG Desak Investigasi Allianz atas Dugaan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

0

Jakarta, otoritas.co.id – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, secara tegas mengungkapkan dugaan bahwa Allianz terlibat dalam praktik pencucian uang (money laundering) dan penghindaran pajak (tax avoidance). CWIG meminta pihak berwenang, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera melakukan tindak lanjut atas dugaan tersebut dengan beberapa langkah.

Pertama, CWIG meminta OJK untuk mempublikasikan deskripsi lengkap mengenai jumlah agen Business Partner (BP) Allianz dan rincian pemotongan pajak yang diterapkan. Menurutnya, banyak agen BP yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur atau kesalahan perhitungan pajak.

Kedua, CWIG mendorong OJK, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan Mabes Polri untuk melakukan audit investigasi terhadap buku pedoman perjanjian keagenan yang bersifat rahasia serta skema pembayaran pajak yang diterapkan. Sistem OR-OP, yang diberlakukan sejak 2014, diduga mengindikasikan adanya transaksi tidak wajar yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang dan penghindaran pajak.

Ketiga, CWIG meminta OJK untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serta merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum di Indonesia.

Henry juga menyoroti kebijakan OJK terkait pembiayaan kantor pemasaran mandiri (KPM). Berdasarkan ketentuan OJK tahun 2013, KPM tidak boleh menggunakan persentase sebagai dasar pembiayaan. Ia menilai ketentuan ini dilanggar oleh Allianz dan terkesan diabaikan oleh OJK, sehingga menciptakan ambiguitas yang membingungkan. CWIG mendesak OJK untuk memperjelas regulasi terkait pembiayaan KPM Allianz.

Henry melanjutkan, berdasarkan surat penegasan dari Allianz pada 25 Oktober 2024 tentang ketentuan Overriding Operation dalam buku pedoman keagenan, Allianz seolah “lempar batu sembunyi tangan” dan menyalahkan Agency Consultant. Allianz mengklaim ketentuan tersebut merupakan hasil rekomendasi Consultant Agency sejak 2014. Namun, CWIG menduga adanya aktivitas mencurigakan yang menunjukkan transaksi di luar regulasi yang telah ditetapkan OJK.

“Kami berharap OJK segera merespons rekomendasi kami. Kami juga berencana untuk menyampaikan surat kepada DPR RI guna mengadakan agenda dengar pendapat antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, Agen BP, dan OJK,” tutup Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?