CBA Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dalam Kasus Penyundulan Kayu Berau
Berau, OTORITAS.co.id – Polisi Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, kembali mengungkap aksi penyelundupan kayu ilegal dengan berhasil mengamankan delapan kontainer yang memuat sekitar 90 kubik meter kayu jenis Bengkirai dan Ulin pada Minggu, 31 Maret 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas perdagangan kayu tanpa izin yang merugikan negara.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan bahwa operasi pengamanan dilakukan di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb setelah menerima informasi dari unit penegakan hukum Kementerian yang mengungkap adanya penyelundupan 55 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kayu yang diamankan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Kayu yang kami amankan berasal dari Berau dan tidak memiliki dokumen yang sah. Kami langsung melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan di Berau dan berhasil menemukan delapan kontainer ilegal,” ujar Ardian pada Selasa, 2 April 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka di Kecamatan Kelay. Tersangka diduga merencanakan pengiriman kayu tersebut ke Surabaya tanpa melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga kayu tersebut tidak terdata di SIPUHH. Ardian menambahkan bahwa tindakan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi kasus ini, Central Budget Analysis (CBA) menuntut Polres Berau untuk menangani penyelundupan kayu ini secara serius hingga ke tingkat pemiliknya. Uchok Sky Khadafi dari CBA meminta agar lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam penyelidikan untuk memastikan kasus ini tidak mangkrak dan kerugian negara yang besar dapat diminimalkan.