15 Februari 2025

CBA Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Kasus Utang PT BJU ke LPEI

0

Jakarta, OTORITAS.co.id – PT Bara Jaya Utama (PT BJU) kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Berau, yang sebelumnya diungkap oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Namun, bukan hanya persoalan tambang ilegal, PT BJU juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait utang sebesar Rp474,8 miliar kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Bara Jaya Utama, Hendarto, terkait perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa Hendarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

“Diperiksa terkait pembiayaan kredit dari LPEI ya,” ungkap Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 16 Desember 2021. Ia menambahkan bahwa penyidikan ini fokus pada pemberian fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI kepada PT Bara Jaya Utama.

Selain itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya, yang diduga menjadi aktor intelektual yang menyuruh tujuh tersangka lainnya bungkam dan menghalang-halangi proses penyidikan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam pernyataannya pada Kamis, 23 Januari 2025, mendesak Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mendalami kasus utang sebesar Rp474,8 miliar yang dimiliki PT BJU kepada LPEI. Uchok menegaskan bahwa seluruh pihak terkait dari PT BJU harus dipanggil kembali untuk menjelaskan aliran dana tersebut.

“Tidak masuk akal jika LPEI memberikan pinjaman hampir setengah triliun rupiah tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus memastikan dana ini kembali ke kas negara,” tegas Uchok.

Uchok juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana tersebut, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau mendanai aktivitas penambangan ilegal PT BJU di Berau. Ia menekankan bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat.

“Penegak hukum jangan mudah terpengaruh oleh alasan yang diberikan oleh PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, dana sebesar Rp474,8 miliar ini harus dikembalikan ke negara,” tutup Uchok. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?