Lapas Tangerang Pindahkan 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

TANGERANG, OTORITAS.CO.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memindahkan sembilan narapidana yang masuk kategori risiko tinggi ke sejumlah Lapas di kawasan Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam, sekitar pukul 20.40 WIB, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan keamanan dan pembinaan narapidana berdasarkan tingkat risiko serta hasil asesmen.
Penempatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan dilakukan untuk memastikan mereka mendapatkan sistem pengamanan yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing.
Dalam prosesnya, Lapas Kelas I Tangerang berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Cilegon. Pengawalan juga melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten dengan sistem pengamanan berlapis.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pemindahan tersebut bukan semata-mata perpindahan tempat bagi para narapidana, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keamanan sekaligus pembinaan.
“Pemindahan ini merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen. Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Beni.
Menurutnya, seluruh tahapan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan prosedur operasional standar (SOP) dan aspek keamanan secara menyeluruh.
“Pengamanan pun dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan. Koordinasi antarpersonel dan instansi diperkuat untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur,” katanya.
Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan penerapan sistem pemasyarakatan berbasis risiko. Artinya, penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga tingkat risiko keamanan dan kebutuhan pembinaan.
Secara hukum, pemindahan narapidana untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau proses peradilan dimungkinkan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan pemindahan ini, sembilan narapidana risiko tinggi dari Lapas Kelas I Tangerang selanjutnya menjalani pembinaan di Lapas tujuan yang berada di kawasan Nusakambangan.
Beni memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga para narapidana diberangkatkan menuju wilayah Pulau Nusakambangan,” pungkasnya. (Marks)
