Jika Panggilan Kelima Kembali Mangkir, Hotman Paris Berpotensi Dijemput Paksa

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Ketua Dewan Pembina Media Independen Online (MIO) Indonesia, Taufiq Rachman SH, S.Sos, meminta proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Taufiq menilai, apabila Hotman Paris kembali tidak memenuhi panggilan kelima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai prosedur, termasuk penjemputan secara paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufiq di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, alasan menjalani pengobatan di Singapura tidak semestinya menjadi alasan yang terus-menerus digunakan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Jangan berdalih terus-menerus. Sebagai pakar hukum, beliau seharusnya lebih taat hukum. Masa penegak hukum mangkir dari hukum,” ujar Taufiq.
Taufiq menegaskan, MIO Indonesia menghormati proses hukum terkait laporan Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan menggunakan sarana teknologi informasi yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik sebelumnya telah mengirimkan empat kali undangan klarifikasi kepada Hotman Paris. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi undangan tersebut dengan alasan sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura.
Penyidik kemudian menyatakan akan kembali mengirimkan panggilan kelima.
Taufiq menilai, proses hukum harus berlaku secara setara bagi seluruh pihak, tanpa melihat latar belakang maupun tingkat popularitas seseorang.
“Ini bukan soal siapa yang terkenal dan siapa yang tidak. Ini soal kepastian hukum. Kalau lima kali dipanggil tidak datang, penyidik memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo yang akrab disapa Edo, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Edo, proses hukum perlu terus dikawal hingga memperoleh kepastian dan penyelesaian sesuai aturan.
“Kasus ini memang harus terus dikawal sampai tuntas. Hukum untuk semua kalangan dan lapisan masyarakat. Hukum tidak boleh terhenti karena ketenaran seseorang,” ujar Edo, yang dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan sebagai salah satu saksi.
MIO Indonesia juga mendorong penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip equality before the law dan due process of law.
Taufiq menambahkan, baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang harus dihormati dalam proses hukum. Pelapor berhak memperoleh keadilan, sedangkan terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
“Pelapor punya hak untuk mendapatkan keadilan. Terlapor juga punya hak untuk klarifikasi. Tapi semua harus tunduk pada proses. Jangan ada yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.
(Sumber: Humas MIO Indonesia, DKI)
