8 Juli 2026

LBH IWAPI Serukan Pengawalan Kasus Ko Ilma, Laporkan Dugaan Rekayasa Hukum ke Ketua KOMJAK

0
IMG_20260708_002104

Jakarta Barat, Otoritas.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI) menyerukan kepada masyarakat, media, dan lembaga negara untuk mengawal proses hukum yang menjerat Ko Ilma Fiela Sari dalam perkara pidana Nomor 185/PID.SUS/2026/PN JKT BRT. Menurut LBH IWAPI, perkara tersebut perlu diawasi agar berjalan secara objektif, adil, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur LBH IWAPI sekaligus Ketua Komite Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dinilai membentuk opini publik sebelum proses persidangan selesai.

“Tidak boleh ada peradilan melalui opini publik (trial by press). Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Jurika usai membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/7).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa yang menurut mereka telah berkembang menjadi proses pidana melalui dugaan rekayasa laporan dan pemutarbalikan fakta. Tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap hubungan hukum yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

LBH IWAPI mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menurut mereka menunjukkan adanya arahan dari pelapor terkait penerbitan cek dan bilyet giro. Berdasarkan bukti tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Ko Ilma tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan hanya berupaya membantu menyelesaikan persoalan bisnis.

Selain itu, LBH IWAPI juga menduga adanya praktik pemerasan dan pengalihan pembayaran utang yang dikaitkan dengan sengketa bisnis antara Ko Ilma dan mantan suaminya. Dugaan tersebut, menurut tim hukum, menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang menyebabkan Ko Ilma akhirnya diproses secara pidana.

Tidak hanya itu, LBH IWAPI turut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aktivitas penghimpunan dana dan pemberian pinjaman yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Tim hukum meminta penyidik menelusuri asal-usul dana investasi, kepatuhan perpajakan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) apabila ditemukan adanya aktivitas keuangan yang tidak berizin.

Dalam kesempatan tersebut, Jurika juga mengimbau Jaksa Penuntut Umum agar menjalankan tugas secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti-bukti yang diajukan pihak pembela.

“Kami berharap jaksa tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menegakkan keadilan materiil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

LBH IWAPI juga menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memutus perkara secara independen, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik.

Sebagai bentuk pengawalan, Jurika Fratiwi mengaku telah mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK) dan diterima langsung oleh Ketua KOMJAK, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., untuk menyampaikan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Selain itu, surat permohonan pengawasan juga telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Komnas Perempuan.

LBH IWAPI menilai perkara yang dihadapi Ko Ilma menjadi perhatian penting dalam perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan hingga putusan akhir.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan sehingga keadilan substantif benar-benar dapat diwujudkan,” tutup Jurika.

Tim penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam pledoi, Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontak Media:

Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI)

Alamat: Jl. Kali Pasir No. 38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Narasumber: Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. Direktur LBH IWAPI / Ketua Komite SAPA KADIN Indonesia

Telp/WhatsApp: 0817-4161-686.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/