Wali Murid Keluhkan Dugaan Ketidakadilan SPMB 2026, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Minta Ombudsman Turun Tangan

Jakarta, otoritas.co.id – Sejumlah wali murid di DKI Jakarta menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 yang dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diharapkan masyarakat.
Forum Wali Murid Korban SPMB menilai pelaksanaan jalur domisili tidak sepenuhnya berjalan sesuai tujuan awal kebijakan, yakni memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah. Di lapangan, sejumlah sekolah negeri justru dilaporkan menerima peserta didik yang berasal dari wilayah dengan jarak lebih jauh dibandingkan warga yang tinggal di sekitar sekolah.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah adanya sekolah negeri yang berlokasi di Kelurahan Kayu Putih namun menerima banyak peserta didik dari wilayah lain, seperti Kelurahan Rawasari dan Cempaka Putih Timur. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari masyarakat setempat yang merasa kehilangan kesempatan memperoleh akses pendidikan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Selain persoalan jalur domisili, kebijakan sekolah swasta gratis yang mensyaratkan kategori bantuan sosial tertentu serta pembatasan zonasi juga dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kelas menengah yang selama ini tidak menerima bantuan pemerintah, namun tetap menjalankan kewajiban sebagai pembayar pajak daerah maupun pajak negara.
Forum Wali Murid juga menyoroti pelaksanaan jalur mutasi yang dinilai belum memiliki kejelasan dalam mekanisme maupun persyaratan penerimaannya. Sejumlah orang tua mempertanyakan proses seleksi setelah memperoleh informasi mengenai adanya peserta didik yang berasal dari SMP Labschool diterima di SMA Negeri 21 Jakarta melalui jalur mutasi. Menurut mereka, kondisi tersebut memerlukan penjelasan resmi dari penyelenggara agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan persyaratan yang digunakan dalam proses seleksi.
Eri Wibowo, selaku wali murid yang terdampak langsung, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Sistem ini sangat tidak adil bagi kami. Masyarakat yang berusaha hidup mandiri tanpa membebani APBD melalui bantuan sosial serta taat membayar pajak, mulai dari PBB, PPh, PPN hingga pajak kendaraan bermotor, justru mengalami kesulitan memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang dibiayai oleh negara. Di sisi lain, pelaksanaan jalur domisili maupun jalur mutasi menimbulkan banyak pertanyaan yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.”
Forum Wali Murid menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara. Apabila peserta didik harus bersekolah jauh dari tempat tinggalnya, maka mobilitas harian akan meningkat dan tujuan pemerataan akses pendidikan menjadi tidak tercapai.
Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Wali Murid mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026, termasuk memperbaiki mekanisme jalur domisili, jalur mutasi, serta seluruh proses verifikasi agar berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Forum Wali Murid juga meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat maladministrasi, ketidaksesuaian prosedur, maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang adil dapat terlindungi.
Forum menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Forum Wali Murid Korban SPMB merupakan wadah aspirasi para orang tua murid di DKI Jakarta yang berkomitmen mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta mendorong terpenuhinya hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.
Kontak :
Perwakilan Juru Bicara Forum Wali Murid Korban SPMB
WhatsApp: 0858-8885-1173
Jakarta, Indonesia
