3 Juli 2026

Dugaan Penggelapan Dana Pengelolaan MCK 10 Pasar Pekalongan, Icang Suryadi Diberi Tenggat 3×24 Jam

0
IMG-20260703-WA0030

Semarang, otoritas.co.id – Perselisihan terkait dugaan pengelolaan dana MCK di 10 pasar wilayah Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Seorang pengusaha bernama Icang Suryadi Jaya diberi tenggat waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum langkah hukum ditempuh.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zulhisbi Gani, rekan pengusaha berinisial TR, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pasar Wiradesa, Jumat (3/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Ketua PWOIN Jawa Tengah, Hadi Lempe.

Zulhisbi menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respons maupun itikad baik dari Icang Suryadi, maka persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian,” ujar Zulhisbi.

Selain menyiapkan langkah hukum, Zulhisbi mengaku akan menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut kepada jaringan relasinya di sejumlah daerah sebagai bentuk peringatan agar tidak ada pihak lain yang mengalami persoalan serupa.

Menurut Zulhisbi, Icang Suryadi yang diketahui berdomisili di Pasirhuni, Ciawi, Tasikmalaya, diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana MCK di 10 pasar di Kabupaten Pekalongan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berupaya menemui Icang di kediamannya untuk meminta penyelesaian, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, Icang Suryadi Jaya belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tudingan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/