29 Juni 2026

Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman Arif Nasution Sesuai UU dan SOP, Utamakan Aspek Kesehatan dan Kemanusiaan

0
images (2) (25)

 

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan tahanan sekaligus advokat, Razman Arif Nasution, di Blok E lantai 1 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa keputusan penempatan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa, melainkan hasil asesmen administrasi, kesehatan, serta risiko sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Menurut Syarpani, proses penempatan setiap warga binaan mengacu pada dua dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Regulasi tersebut mengharuskan setiap warga binaan menjalani tahapan registrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebelum ditentukan lokasi penempatannya.

Pihak lapas mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Razman menjadi pertimbangan utama dalam penempatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Razman memiliki berat badan sekitar 120 kilogram, pernah didiagnosis mengalami penyumbatan pembuluh darah oleh dokter spesialis, serta menunjukkan indikasi gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety). Karena itu, ia ditempatkan di lantai dasar agar memudahkan pemantauan kesehatan maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Saat ini Razman diketahui menempati satu kamar bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kondisi kesehatan khusus. Penempatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pelayanan kesehatan bagi warga binaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Syarpani menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia berlandaskan asas kemanusiaan dan non-diskriminasi. Oleh karena itu, setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membedakan latar belakang maupun perkara hukum yang dihadapi. Menurutnya, tujuan pemasyarakatan bukanlah pembalasan atau penyiksaan, melainkan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Penjelasan resmi Lapas Cipinang tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait penempatan Razman di blok tertentu. Pihak lapas menekankan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil asesmen profesional dan pertimbangan medis, sehingga tetap berada dalam koridor hukum serta SOP yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Marks)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://www.ionametalindustri.co.id/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://tongsis.ukmfriset.or.id/

    https://www.ukmfriset.or.id/707/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://smpn1mejayan.sch.id/galeri/berprestasi-2/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://dev.architype.pl/

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://cefid.edu.do/historia.php

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/