Ketika Penegak Hukum Membisu

DPN Peduli Nusantara Tunggal Nilai Dugaan Penolakan Laporan Warga oleh SPKT Polsek Johar Baru Bertentangan dengan Prinsip Keadilan dan Pelayanan Publik
JAKARTA, OTORITAS.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyoroti dugaan penolakan laporan yang dilakukan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Johar Baru terhadap Ketua RW 01 beserta sejumlah warga yang hendak melaporkan dugaan perusakan rumah akibat aksi tawuran pada Minggu (28/6). Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut menilai tindakan tersebut, apabila benar terjadi, merupakan bentuk pelayanan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun standar pelayanan kepolisian.
Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija, mengatakan bahwa dugaan penolakan laporan masyarakat merupakan persoalan serius karena menyangkut hak warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Menurut Arthur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan perusakan rumah akibat tawuran merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa Pasal 521 ayat (1) mengatur mengenai tindak pidana perusakan barang, sehingga laporan masyarakat semestinya diterima sebagai dasar dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Penolakan terhadap laporan masyarakat berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan,” ujar Arthur dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Selain menyoroti aspek hukum pidana, DPN Peduli Nusantara Tunggal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan teori keadilan filsuf Immanuel Kant. Menurut Arthur, Kant menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewajiban moral yang harus dijalankan tanpa membedakan latar belakang masyarakat yang mencari keadilan.
“Korban harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak-hak hukum, bukan sekadar menjadi beban administrasi pelayanan,” katanya.
Dari perspektif sosiologi hukum, Arthur mengutip pemikiran Donald Black yang menyebut bahwa penegakan hukum sering dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat. Ia menilai, apabila laporan warga di kawasan yang kerap terjadi konflik tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya, hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya diskriminasi dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai dugaan penolakan laporan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan internal Polri. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima melalui SPKT wajib diterima dan dibuatkan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penyelidikan awal.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang telah diperbarui melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menolak, mengabaikan, ataupun mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Arthur menegaskan bahwa SPKT merupakan garda terdepan pelayanan kepolisian sehingga setiap laporan masyarakat harus dilayani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“DPN Peduli Nusantara Tunggal berharap pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap dugaan peristiwa ini agar pelayanan kepolisian tetap berjalan sesuai aturan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat pernyataan dan pandangan DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mengenai dugaan penolakan laporan di SPKT Polsek Johar Baru. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Johar Baru terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
