23 Mei 2026

Dr. Susilawati, M.Han Nilai Revisi UU Polri Harus Perkuat Profesionalisme dan Pengawasan Institusi

0
file_00000000522c7208b84ced9e51927455

JAKARTA, OTORITAS – Pengamat pertahanan Dr. Susilawati, M.Han menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus menjadi momentum besar dalam memperkuat profesionalisme, transparansi, serta pengawasan terhadap institusi Polri demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pembahasan revisi UU Polri yang dinilai berdampak strategis terhadap sistem keamanan dalam negeri sebagaimana diberitakan di beberapa media.

Menurut Dr. Susilawati, poin mengenai kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan langkah tepat guna menjaga efektivitas komando dan koordinasi keamanan nasional.

“Polri memang harus tetap berada di bawah Presiden agar koordinasi keamanan negara berjalan efektif dan responsif terhadap berbagai ancaman nasional. Namun, pengawasan terhadap kewenangan institusi juga wajib diperkuat agar tetap akuntabel,” ujarnya.

Ia juga mendukung penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dan memiliki keputusan mengikat.

Menurutnya, penguatan fungsi kontrol tersebut penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kompolnas harus benar-benar independen dan memiliki kewenangan yang efektif agar mampu mengawasi institusi kepolisian secara objektif dan profesional,” katanya.

Terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Dr. Susilawati menilai pembatasan perlu dilakukan secara ketat guna mencegah konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus dibatasi agar fokus tugas utama kepolisian sebagai aparat keamanan dan penegak hukum tetap terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai mekanisme pemilihan Kapolri, ia menilai proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR tetap penting sebagai bentuk pengawasan demokratis terhadap calon pimpinan institusi kepolisian.

“Fit and proper test di DPR harus tetap dipertahankan untuk memastikan calon Kapolri memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan komitmen terhadap reformasi institusi,” ungkapnya.

Dr. Susilawati juga menyoroti pentingnya demiliterisasi internal Polri melalui perubahan budaya kerja yang lebih humanis, profesional, dan transparan.

Menurutnya, pendekatan pelayanan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan dibanding pola represif yang berlebihan.

“Polri modern harus mampu mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, profesional, dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung serta pengayom masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai pembenahan manajerial jangka panjang di tubuh Polri menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola institusi, mulai dari pembinaan personel, operasional, anggaran, hingga sistem logistik.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Susilawati turut menyoroti persoalan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal, termasuk bisnis narkotika dan aktivitas melanggar hukum lainnya yang dinilai dapat merusak citra institusi serta menurunkan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, Polri perlu memperkuat pembinaan moral, integritas, dan kesadaran profesi kepada seluruh anggotanya agar benar-benar memahami tugas pokok sebagai abdi negara.

“Polri harus mampu memberikan kesadaran kepada seluruh anggotanya bahwa mereka adalah abdi negara yang memiliki tugas utama melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan rakyat dan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terlibat dalam bisnis ilegal harus dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kesadaran sebagai aparat negara harus terus ditanamkan. Polisi harus kembali pada tugas pokoknya sebagai pelindung masyarakat, bukan malah terjebak dalam praktik-praktik yang merusak institusi maupun kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

Dr. Susilawati berharap revisi UU Polri tidak hanya menjadi perubahan administratif semata, tetapi mampu menghadirkan reformasi kelembagaan yang nyata, profesional, bersih, serta dipercaya publik.

“Revisi UU Polri harus menjadi fondasi membangun institusi kepolisian modern yang kuat, profesional, transparan, humanis, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *