22 Mei 2026

Pengamat Hukum Rahmat Aminudin, SH Soroti Kasus Kematian Anak di Sukabumi, Minta Penegakan Hukum Transparan

0
IMG-20260522-WA0018

SUKABUMI, OTORITAS – Kasus kematian bocah berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga terus menuai perhatian publik. Setelah ibu tiri korban resmi ditahan dan ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Pengamat hukum Rahmat Aminudin, SH menilai kasus tersebut menjadi alarm serius terhadap lemahnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut hak hidup dan perlindungan anak. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, transparan, dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi,” ujar Rahmat Aminudin, SH dalam keterangannya kepada media.

Menurut Rahmat, langkah penyidik Polres Sukabumi yang menetapkan ibu tiri dan ayah kandung korban sebagai tersangka sudah tepat apabila didukung alat bukti yang cukup. Namun ia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara objektif.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari lembaga perlindungan anak serta partisipasi publik agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak kerap terhambat karena minimnya pengawasan dan lemahnya keberanian saksi untuk memberikan keterangan.

“Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang hanya karena ada pembiaran di lingkungan keluarga maupun sosial,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus kematian NS menjadi perhatian nasional setelah sejumlah fakta baru terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Berdasarkan pemberitaan dari beberapa media, Pengadilan Negeri Cibadak telah menolak praperadilan yang diajukan ibu tiri korban dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka. Ayah kandung korban juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kasus tersebut kini masih terus dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *