20 Mei 2026

Pembahasan Revisi UU Polri Disebut Berdampak pada Stabilitas dan Keamanan Dalam Negeri

0
poster dr susilawati_1

JAKARTA, OTORITAS – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang tengah berlangsung di DPR RI dinilai memiliki dampak besar terhadap stabilitas dan keamanan dalam negeri. Revisi regulasi tersebut tidak hanya menyangkut kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas penanganan ancaman nasional, stabilitas sosial, serta koordinasi keamanan antar lembaga negara.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna bersama sejumlah revisi regulasi strategis lainnya.

Pengamat Kebijakan Pertahanan Dr. Susilawati, M.Han menilai revisi UU Polri akan berdampak langsung terhadap sistem keamanan nasional karena berkaitan dengan pola pengamanan dalam negeri dan penyesuaian terhadap tantangan keamanan modern.

“Pembahasan revisi UU Polri memiliki dampak langsung terhadap stabilitas dan keamanan dalam negeri karena menyangkut efektivitas penegakan hukum, koordinasi keamanan, hingga kesiapan menghadapi ancaman nonkonvensional,” ujar Dr. Susilawati, M.Han.

Menurutnya, tantangan keamanan nasional saat ini semakin kompleks, mulai dari ancaman siber, penyebaran disinformasi, konflik sosial, kejahatan lintas negara, hingga gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, regulasi keamanan harus mampu menyesuaikan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan pengawasan publik.

“Penguatan kelembagaan keamanan memang diperlukan, tetapi harus tetap disertai mekanisme kontrol dan pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Dokumen legislasi DPR RI menyebut revisi UU Polri diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya transparansi dalam pembahasan revisi UU Polri agar tetap menjaga keseimbangan antara penguatan institusi keamanan dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat. Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menilai pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan kewenangan aparat keamanan.

Sementara itu, pemerintah juga terus melakukan penataan birokrasi pemerintahan dan penyesuaian kebijakan ekonomi maupun sosial guna menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan global. Reformasi birokrasi dan sektor keamanan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dr. Susilawati menegaskan bahwa reformasi regulasi keamanan harus diarahkan untuk menciptakan sistem keamanan nasional yang profesional, adaptif, dan tetap berpijak pada prinsip demokrasi.

“Keamanan nasional bukan hanya soal kekuatan aparat, tetapi juga soal stabilitas sosial, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tutupnya.

(@ndi)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *