19 Mei 2026

Satgas Haji Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap dan 320 Korban Terdata

0
image-13_705606

Jakarta, otoritas.co.id – Satgas Haji Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal atau non-prosedural yang merugikan masyarakat. Sepanjang 2026, aparat telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat pemberangkatan haji ilegal yang melibatkan ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan polisi, tercatat sebanyak 320 korban menjadi sasaran penipuan travel ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean resmi pemerintah. Modus yang digunakan para pelaku ialah menawarkan jalur “khusus” dengan menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, visa ziarah, hingga visa single entry.

Dalam praktiknya, para calon jemaah diminta menyamar sebagai wisatawan atau tenaga kerja agar dapat lolos pemeriksaan imigrasi. Sindikat tersebut diduga telah beroperasi ratusan kali sejak 2024 dan memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Satgas Haji Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi juga berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan hingga ratusan calon jemaah haji ilegal di sejumlah bandara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Sebagian besar calon jemaah diketahui hendak terbang menggunakan jalur transit menuju Arab Saudi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji tidak bekerja sendiri dalam menangani kasus haji ilegal yang semakin marak terjadi selama musim haji 2026.

“Satgas Haji terus menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan secara komprehensif,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan visa kerja, visa ziarah, maupun visa kunjungan untuk pelaksanaan ibadah haji merupakan bentuk pelanggaran aturan keimigrasian yang dapat berdampak hukum bagi para pelaku maupun calon jemaah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji kilat yang menjanjikan keberangkatan tanpa antrean resmi pemerintah. Sebab, selain berpotensi merugikan secara finansial, praktik tersebut juga dapat membahayakan keselamatan dan status hukum jemaah di Arab Saudi.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pengawasan di bandara internasional telah diperketat untuk mencegah keberangkatan calon jemaah non-prosedural, terutama yang menggunakan penerbangan transit menuju Arab Saudi.

“Kami terus melakukan profiling dan pemeriksaan dokumen terhadap calon penumpang yang dicurigai akan berhaji menggunakan visa tidak resmi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan permasalahan hukum di luar negeri,” jelas petugas Imigrasi dalam keterangan penanganan kasus.

Di sisi lain, otoritas Arab Saudi turut memperketat pengawasan selama musim haji 2026. Sejumlah warga negara Indonesia dilaporkan diamankan karena kedapatan berhaji tanpa izin resmi atau permit yang sah. Beberapa pelaku bahkan menggunakan atribut petugas haji palsu serta kartu Nusuk Haji bodong untuk mengelabui petugas keamanan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama bersama aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji kilat dengan biaya tinggi yang tidak sesuai prosedur resmi. Pelaksanaan ibadah haji yang sah wajib menggunakan visa haji resmi yang telah terintegrasi dengan sistem otoritas Arab Saudi.

Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam memilih biro perjalanan dan memastikan legalitas agen travel melalui layanan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia agar terhindar dari praktik penipuan maupun pemberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar serta masalah hukum di luar negeri.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para calon jemaah Indonesia. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *