16 Mei 2026

Kejahatan Pangan Dinilai Ancaman Serius, Penegakan Hukum KUHP Baru 2023 Dipertegas

0
file_00000000df8472099a39bc19e0a7536c

Jakarta, otoritas.co.id -;DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti maraknya kejahatan dalam pengawasan makanan siap saji, khususnya penggunaan bahan pengawet berbahaya seperti boraks, formalin, maupun bahan tambahan pangan yang melebihi ambang batas. Praktik tersebut dinilai sebagai tindak pidana serius karena mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam perspektif hukum publik, peredaran makanan berbahaya merupakan pelanggaran terhadap keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta prinsip perniagaan yang jujur. Negara melalui pemerintah, khususnya lembaga pengawas seperti BPOM dan instansi terkait, memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar di masyarakat (post-market).

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang dilarang memproduksi maupun mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.

Selain itu, penegakan hukum terhadap kejahatan pangan juga diperkuat dalam KUHP Baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang secara sengaja maupun karena kelalaiannya memproduksi atau mengedarkan makanan mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana.

KUHP Baru juga menegaskan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Tidak hanya individu, pertanggungjawaban pidana korporasi juga dipertegas dalam KUHP Baru. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, perwakilan, maupun badan usaha itu sendiri. Sanksi pidana berupa denda kategori IV dan V bahkan dapat mencapai miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang terbukti mengedarkan makanan berbahaya.

Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan turut memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap keamanan pangan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme penyidikan, penindakan, hingga pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran terkait bahan tambahan pangan dan perbekalan kesehatan yang membahayakan masyarakat.

Meski demikian, pengawasan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah sulitnya pengawasan terhadap industri rumah tangga dan makanan siap saji tradisional yang jumlahnya sangat banyak serta tersebar di berbagai daerah. Selain itu, penyalahgunaan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks masih kerap ditemukan dalam sejumlah produk pangan.

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menilai bahwa kejahatan pangan menurut KUHP Baru Tahun 2023 harus dipandang sebagai tindak pidana serius yang memerlukan penegakan hukum secara tegas dan komprehensif. Penanganannya tidak hanya mengacu pada ketentuan pidana umum dalam KUHP, tetapi juga harus mengintegrasikan UU Pangan, UU Kesehatan, serta aturan perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, BPOM sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan keamanan pangan demi melindungi keselamatan masyarakat luas.

(Arthur Noija, S.H.,)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *